Aceng Syamsul Hadie, Bandara IMIP sebuah Anomali, Kelengahan Negara, dan Diduga Ada Pengkhianat Negara, Usut Tuntas.

[Aceng Syamsul Hadie, Bandara IMIP sebuah Anomali, Kelengahan Negara, dan Diduga Ada Pengkhianat Negara, Usut Tuntas.]

Aceng Syamsul Hadie, 

Bandara IMIP sebuah Anomali, Kelengahan Negara, dan Diduga Ada Pengkhianat Negara, Usut Tuntas. 

JAKARTA INFONEWS TERKINI- Polemik Bandara IMIP membuka satu kenyataan pahit: negara bisa dibuat tak berdaya di wilayahnya sendiri bila fungsi pengawasan publik dilemahkan dan diserahkan kepada entitas swasta. Ketika Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut bandara tersebut sebagai “anomali”, ia sesungguhnya sedang mengungkap problem struktural yang sudah lama diabaikan, bahwa infrastruktur strategis bisa berjalan tanpa perangkat negara, dan itu dibiarkan bertahun-tahun.

"Bandara IMIP sebuah Anomali, sebuah penyimpangan dari aturan yang umum, ini merupakan kelengahan Negara, dan diduga keras ada pengkhianat negara, ini harus diusut tuntas agar  tidak mengundang analisa-analisa liar ", desak Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Aceng menjelaskan bahwa bandara bukan sekadar pintu mobilitas. Ia adalah titik kedaulatan negara — ruang di mana bea cukai, imigrasi, kepolisian, dan TNI harus hadir sebagai wakil negara. Hilangnya kehadiran itu bukan sekadar maladministrasi; itu adalah cacat kedaulatan.

Aceng mengungkap faktanya, Bandara IMIP, meski menyandang status “bandara khusus”, beroperasi secara penuh—menerima penerbangan reguler, mengelola arus manusia dan logistik, serta menjadi jalur keluar masuk pekerja dan bahan baku. Namun, dalam operasionalnya, negara absen. Tidak ada aparat imigrasi, tidak ada kontrol barang, tidak ada pengawasan lalu lintas udara. Ini membuat bandara itu lebih mirip zona otonom industri daripada bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aceng memberi apresiasi atas respons tegas Menhan dan pengerahan TNI ke lokasi adalah langkah yang tepat dan perlu. Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: bagaimana sebuah bandara bisa beroperasi puluhan bulan tanpa pengawasan negara dan tak satu pun kementerian teknis menyadarinya?

"Kita sedang melihat contoh konkret betapa lemahnya koordinasi institusi negara dalam menghadapi kekuatan ekonomi besar yang menguasai kawasan industri strategis", tambahnya.

Aceng menegaskan bahwa Pemerintah, baik pusat maupun daerah, tak boleh lagi berlindung di balik istilah “bandara khusus”. Status itu bukan tiket bebas dari pengawasan negara. Tidak ada istilah wilayah udara privat di dalam NKRI. Tidak ada korporasi yang boleh menentukan siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak dalam operasi penerbangan.

Aceng menggaris-bawahi bahwa jika negara membiarkan satu bandara beroperasi tanpa aparatur negara, maka ia sedang membuka pintu bagi preseden berbahaya: munculnya ‘negara dalam negara’ di kawasan industri strategis.

"Bandara IMIP adalah peringatan keras, kedaulatan tidak cukup dipertahankan lewat retorika—ia harus ditegakkan dalam praktik", pungkasnya.

Sumber: ASH

Red.        Tim

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !