Kediaman Jampidsus Kejagung, Febrie Andriansyah Dijaga Ketat Aparat TNI, Polri Ingatkan Ancaman Pidana Jika Menghalangi. Perang Dingin Polri VS Kejagung.


[Kediaman Jampidsus Kejagung, Febrie Andriansyah Dijaga Ketat Aparat TNI, Polri Ingatkan Ancaman Pidana Jika Menghalangi. Perang Dingin Polri VS Kejagung.]

JAKARTA-INFONEWS TERKINI.

RUMAH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan ketat pada Rabu (8/7/2026) malam. Puluhan aparat berseragam mirip prajurit TNI terlihat berjaga di sekitar rumah tersebut dengan senjata laras panjang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah personel tampak disiagakan di gerbang utama dan area sekitar rumah. Selain aparat berseragam, beberapa pria berpakaian sipil juga terlihat melakukan pengamanan. Di dalam kompleks kediaman, sejumlah jaksa dari lingkungan Jampidsus tampak keluar masuk.

Penjagaan ekstra ini menjadi sorotan publik karena terjadi setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kafe itu disebut-sebut adalah milik Febri Adriansyah.

Dari pengeledahan di kafe itu, polisi menyita SGD 3.130.000 pecahan SGD 100, lalu USD 889.965, dan uang tunai rupiah sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, totalnya hampir mencapai Rp60 miliar.

Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, termasuk kasus yang menyangkut PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Menurut Totok, penyidik telah menggeledah delapan lokasi berbeda untuk mencari bukti tambahan terkait aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, maupun persidangan perkara korupsi yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Situasi ini mengingatkan publik pada insiden 2024 ketika Febrie diduga dikuntit di kafe de'Clan Signature, yang saat itu masih bernama Gontran Cherrier.

Melihat Kasus Jampidsus Febrie Andriansyah yang digeledah Polri, lalu tiba-tiba dijaga Ketat Aparat TNI, ini bukan Drama Biasa, Semakin Jelas ada Perang Dingin antar Institusi dibaliknya. 

Mengingat satu hal yang tidak bisa dipungkiri Febrie Andriansyah adalah Sosok Jaksa Terberani, Dia berani bongkar kasus-kasus Raksasa yang membuat orang mundur, bahkan Polri dan KPK pun tidak berani menyentuh, Berikut deretan Kasus Besar yang pernah ditangani Jampidsus (Febrie Andriansyah) 

* Jiwasraya Kerugian Negara Rp. 16,8 Triliun. 

* ASABRI Kerugian Negara Rp. 22,8 Triliun. 

* BTS 4G Kominfo, Kerugian Rp. 8,03 Triliun. 

* Tata Niaga Timah PT Timah, Kerugian Rp. 300 Triliun. 

* Korupsi Minyak Pertamina, Kerugian Rp. 285 Triliun. 

Itulah Sederet Kasus Raksasa Yang pernah Ditangani Oleh Jampidsus (Febrie Andriansyah) beberapa Waktu Silam.

Red (Ag). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka