SOSIAL

Penyuluhan Hukum Tentang tenaga kerja Kontrak

Penyuluhan Hukum Tentang tenaga kerja Kontrak
Penyuluhan Hukum Tentang tenaga kerja Kontrak

1000533132.jpgBOGOR-INFONEWS-TERKINI-Tim YO & Partners,mengadakan penyuluhan Hukum tenaga Kerja kontrak di Pesona Kahuripan tiga. 

Acara Penyuluhan Hukum Tentang tenaga kerja Kontrak  yang diadakan di perumahan Pesona Kahuripan 3 , khususnya di lingkup RT 03 RW 15 dilakukan di balai warga block C pada, Sabtu (31/05/2025). 

Acara yang bekerja sama dengan RW 15 dan TimPenasehat Hukum YO & Partners memberikan Penyuluhan bagaimana untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Secara GRATIS bagi Kaum Buruh atau pekerja yang sedang mengalami kesulitan di bidang Hukum tempat mereka Bekerja. 

Yansen Ohoirot selaku Pengacara YO & Partners, menjelaskan, dirinya dan Tim siap membantu bagi Tenaga kerja kontrak  yang bermasalah di perusahaannya. 

Yansen Ohoirot, Menambahkan untuk masa jam kerja di suatu perusahaan juga harus diperhatikan. Terlebih lagi untuk permasalahan jam kerja dan jam lembur yang ada di perusahaan tersebut, ucapnya. 

Jangkung Rachmadi, Salah satu Tim YO & Partners, Menjelaskan kepada Warga perumahan pesona Kahuripan 3,Desa Bojong kecamatan klapanunggal,khususnya Di RW 15 , untuk Para Tenaga kerja atau buruh kontrak perusahaan, kita harus lebih teliti dalam Perjanjian Kontrak pekerjaan di perusahaan tersebut, Biasanya Yang sering dialami oleh para pekerja kontrak di perusahaan seperti, Pembayaran Gaji yang tidak sesuai, Jam lembur yang terkadang tidak dihitung atau ada juga pekerja yang selama kerjanya tidak digaji oleh perusahaan tersebut. 

Nah untuk itu Bapak bapak dalam hal tersebut harus berani Untuk Mengambil hak apa yang sudah ada di dalam Perjanjian kontrak kerja tersebut. 

Lanjut, jangkung Rachmadi Menegaskan untuk para pekerja Kontrak perusahaan semua itu sudah ada kewajiban yang harus dikeluarkan oleh pihak perusahaan, jadi tidak ada lagi yang namanya perusahaan tidak memberikan Hak nya kepada pekerja kontrak tersebut. 

Masih menurut Jangkung Rachmadi, untuk permasalahan Pekerja Yang mendapatkan Surat peringatan (SP) itu masih bisa dilihat, apakah pelanggaran Tersebut dikatagorikan Ringan atau Berat, Ujarnya. 

Untuk Itu kita dari Tim YO & Partners, Memberikan Edukasi kepada para pekerja Kontrak, agar jangan Takut untuk mengambil Hak ny di perusahan mereka bekerja, dan kita dari YO & Partners siap Mendampingi para pekerja kontrak di bidang Hukum. Tutupnya.

Red: Gesthan

0 Komentar :

Belum ada komentar.