- Oleh Infonews871
- 28, Jan 2026
MELAWI - Infonews Terkini.
Pengakuan Seorang Anggota Polri yang menjadi korban Rekayasa Kasus Oleh Penyidik dan Pemerasan Ratusan juta.
Sebuah Pengakuan mengejutkan datang dari Seorang Anggota Polres Melawi, (Meigi Alrianda), yang kini tengah mendekam di Rutan Pontianak. Melalui Surat terbuka yang ditujukan Kepada Presiden RI dan Kapolri, Meigi membongkar dugaan Praktik culas, penyiksaan, hingga Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum sesama Korps Berseragam Coklat.
Meigi menegaskan bahwa dirinya adalah Korban Rekayasa Kasus Narkoba Jenis SABU seberat 499,16 gram. Ia membantah keras tuduhan " tertangkap tangan " Pasalnya barang haram tersebut nyatanya ditemukan oleh Bea Cukai di Gudang J&T kabupaten Kubu Raya, Sementara dirinya ditangkap di Kabupaten Melawi yang berjarak ratusan kilometer dari lokasi penemuan.
Tidak hanya itu, Meigi membocorkan dirinya di Siksa di Ruang Naekoba selama proses pemeriksaan, ia mengaku dipaksa mengakui sebagai pemilik SABU melalui serangkaian Intimidasi dan Penyiksaan Fisik.
" Saya mendapatkan Intimidasi , penyiksaan dengan di pukul di Ruang Sat Narkoba Polres Melawi dan di Ruang Ditresnakoba Polda Kalbar ", ucap Meigi dalam suratnya. ia secara spesifik menyebut nama Kompol Elyas, Ipda Jon dan Bripka Tausar sebagai pihak yang di duga melakukan pemukulan untuk memaksanya mengakui barang terlarang yang bukan miliknya tersebut.
Tak hanya kekerasan Fisik, Meigi juga mendapatkan perlakuan tidak Manusiawi selama di Sel Tahanan, dimana ia mengaku hanya di beri makan nasi bungkus yang sudah Basi dan tanpa adanya surat Perintah Penahanan yang jelas.
Dalam pengakuannya Meigi menceritakan adanya dugaan pemerasan Ratusan juta, ia mengaku menjadi sasaran pemerasan oleh Oknum Penyidik dengan Dalih bisa membantu " Mengalihkan tempat Sidang " dan menyelesaikan kasusnya.
Oknum tersebut di duga meminta uang Pelicin mulai dari Rp. 200 - 300 juta. Karena tekanan yang luar biasa, Meigi yang tidak memiliki uang sebanyak itu terpaksa menyerahkan Uang sebesar Rp. 15 juta. Mirisnya uang tersebut di serahkan dalam dua tahap, Rp. 10 juta langsung kepada Penyidik Bernama (Acep Ismail) dan 5 juta sisanya diserahkan oleh istrinya (Dian) , langsung kerumah Penyidik tersebut.
Mencari keadilan yang dirampas, Sebagai warga Negara dan Anggota Kepolisian di injak-injak, Meigi telah mengirimkan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Polri pada Januari 2026,ia merasa sidang Kode Etik yang di jalaninya pada 2 Februari 2026 adalah sebuah Formalitas belaka, karena dilakukan tanpa Pemeriksaan dari Pihak PAMINAL Polda Kalbar terlebih dahulu.
Kini Meigi Alrianda hanya bisa berharap pada ketegasan Bapak Presiden, Kapolri dan Komisi III DPR RI untuk membongkar praktik " MAFIA " ditubuh POLDA Kalbar dan Polres Melawi, ia menuntut keadilan atas Rekayasa Kasus. Penganiayaan dan Pemerasan yang telah menghancurkan hidup dan Karirnya.
Red ( Athan ).
Belum ada komentar.