Pengadilan Negeri Kebumen Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat Terkait Sengketa Kekurangan Pembayaran Pembangunan Perumahan Swarga Boemi Madani


KEBUMEN INFONEWS TERKINI

Pengadilan Negeri Kebumen melaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata antara pihak pemborong dan pengusaha perumahan Swarga Boemi Madani 

Sidang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen dilokasi perumahan Swarga Boemi Madani yang dihadiri para pihak guna memastikan obyek perkara benar - benar ada Pada Rabu (18/2/2026)

 

Perkara ini berkaitan dengan gugatan pihak pemborong atas dugaan kekurangan pembayaran pekerjaan pembangunan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2023.sesuai perjanjian kerja,

 

Dalam gugatan tersebut, penggugat menyatakan bahwa terdapat sisa pembayaran yang belum dipenuhi oleh pihak pengusaha perumahan.(Selaku tergugat) sebesar kurang lebih 500an juta Rupiah.

 

Proses persidangan dengan materi Pemeriksaan Setempat berjalan lancar dan kondusif, bahwa majelis hakim memeriksa beberapa obyek perkara dengan kesepakatan para pihak dan meyakinkan bahwa obyek perkara tersebut benar - benar ada sebagai bagian dari proses persidangan gugatan perdata yang selanjutnya untuk dijadikan dasar kesimpulan sebuah perkara.

 

Tim Kuasa Hukum tergugat Dr. Teguh Purnomo ,S.H, M.H saat di konfirmasi wartawan menjelaskan, bahwa 

." karena hari ini yang mengajukan adalah teman kami dari penggugat,   "saya kira kita mengikuti saja jadi apa yang tadi telah dibuktikan di persidangan lapangan. yang akan di simpulkan nanti, "bahwa memang benar pembangunan dilakukan oleh penggugat tetapi bahwa dari 5 yang digugat itu, 

 "hanya satu yang tepat waktu yang lainnya itu semua molor " urainya.

yang pertama itu"

Lebih lanjut Teguh Purnomo juga mengatakan bahwa, 

" Selanjutnya kita bisa saksikan, semuanya itu mempunyai cacat dalam artian entah bocor atau retak atau yang lain, "sehingga ini yang menyebabkan   belum ada kesepahaman soal pembayaran itu " ungka Teguh kepada wartawan.

Pada saat beberapa wartawan mengkonfirmasi tentang tanda tangan dirinya dengan kapasitas sebagai saksi yang dibubuhkan pada Surat Kesepakatan Bersama, "bahwa saat itu Teguh Purnomo sudah menjadi  kuasa hukum  dari tergugat, 

Teguh Purnomo menanggapi pertanyaan beberapa wartawan bahwa, "Kalau hal itu dianggap sebuah pelanggaran ya silahkan aja,  "saya dilaporkan " ungkapnya teguh dengan singkat.

Masih dilokasi sidang pemeriksaan setempat. Tim Kuasa Hukum Penggugat Priyanggo Trisaputro,JS, S.H, M.H yang biasa disapa Angga, saat di temui wartawan  menjelaskan, bahwa,

" Pada prinsipnya kemarin itu pihaknya  mengajukan untuk pemeriksaan setempat, Nah di dalam pemeriksaan setempat itu fungsinya adalah untuk mengetahui bahwasanya memang ada objek yang sedang kita sengketakan itu memang ada. 

"Kemudian tadi ada beberapa fakta hukum yang kami catat bahwasanya itu akan menguatkan apa yang menjadi dalil gugatan kita bahwasanya pertama kita tidak pernah menerima dokumen secara resmi, "lalu fakta yang terkait soal serah terima itu,  "kita serah terimakan kepada tergugat bukan kepada konsumen,"jelasnya.

 

"Sementara bukti - bukti terkait dengan perkara ini sudah kami sampaikan pada persidangan sebelumnya. 

"Jadi, saya pertegas lagi bahwa, sidang PS ini adalah sidang pembuktian bahwa obyek yang sedang diperkarakan itu benar - benar ada " tegasnya.

Lebih lanjut ketika dikonfirmasi terkait tanda tangan Teguh Purnomo dengan kapasitas sebagai saksi yang dibubuhkan pada Surat Kesepakatan Bersama, Angga mengatakan "Ketika seorang lauwyer bersikap sebagai saksi,   

"Sementara disaat bersamaan juga sebagai Kuasa hukum (lauwyer) , maka hal itu menurut pandangan saya adalah sebuah pelanggaran kode etik advokasi. 

Namun kami tidak akan berkomentar terlalu jauh terkait hal itu, "biarkan saja nanti majelis hakim yang akan menilai hal tersebut terkait dengan perkara ini,"ungkapnya.

Red : Madya

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka