Penambangan Pasir di Somakaton: Produksi Tinggi, Legalitas Dipertanyakan

BANYUMAS INFONEWS TERKINI

Usaha galian pasir yang menggunakan peralatan mesin sedot pasir ditemukan beroperasi di Kali Serayu tepatnya wilayah Desa Somakaton, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Menurut informasi dari warga sekitar, kegiatan penambangan pasir tersebut dimulai sekitar satu bulan yang lalu, dan diketahui bahwa penambangan pasir tersebut dikelola oleh seseorang yang berinisial M dan diduga putra dari seorang Kades.

Awak media mencoba mencari beberapa informasi dari warga sekitar terkait adanya penambangan pasir tersebut, dan ketika awak media bertemu dengan warga sekitar menanyakan perihal adanya penambangan pasir tersebut,  ternyata warga masyarakat sekitar mengeluhkan adanya penambangan pasir di wilayahnya. 

Menurut seorang orang warga yang kebetulan sedang berjalan kaki dan enggan menyebutkan namanya ketika bertemu dan ditanya soal penambangan pasir tersebut  kepada wartawan mengatakan bahwa, diirinya sangat tidak setuju dengan adanya tambang pasir tersebut. Dampaknya akan merusak lingkungan akses jalan yang dilintasi kendaraan berat. "Terus  kan ini jalan desa bukan jalan milik pengusaha tambang tersebut, bahkan debu, pastinyanya akan menyelimuti sepanjang jalan ketika musim kemarau hingga  kemana-mana,"ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Selanjutnya awak media berusaha menemui pengelola dilokasi penambangan, bertemu dengan seorang pria yang mengaku bernama M (inisial). Dirinya mengaku sebagai pengelola usaha tambang tersebut bahkan M bercerita, usaha penambangan ini sudah berjalan sejak 2010. Bahkan M juga mengatakan bahwa dia anggota dari salah satu media online,"saya juga dari media,"katanya.

Setelah di cek namanya tidak tercantum di box redaksi media yang dia sebutkan.

Masih dilokasi yang sama, M  juga menambahkan bahwa  penambangan ini sudah lama beroperasi sejak Tahun 2010. Untuk produksinya tidak menentu kadang banyak kadang sedikit. Ungkap M kepada wartawan. bahkan M juga menjelaskan bahwa usahanya ini sudah berbadan hukum/PT.  yaitu PT Amarta Sakti Wiguna. Dan setelah di cek alamat PT yang di sebutkan berada dibeberapa tempat yang berbeda-beda. 

Dari hasil penelusuran awak media akhirnya mendapatkan beberapa informasi, bahkan menurut salah seorang narasumber yang tidak mau di sebut namanya sekira 1 sampai 2 bulan yang lalu bahwa M sudah  tidak bekerjasama lagi dengan PT Amarta Sakti Wiguna, "jelas salah satu narasumber.

Kemudian awak media berusaha mencari informasi ke kantor desa dengan maksud menemui Kepala Desa setempat, namun ketika awak media sampai di Kantor Desa Somakaton, hanya bertemu dengan staf pemdes.

Menurut staf Pemdes Somakaton tersebut, bahwa Kepala Desa sedang tidak ada ditempat, dan akhirnya awak media tidak dapat mendapatkan informasi terkait legalitas tambang tersebut.

Berhubung Kepala Desa tidak ada ditempat, maka awak media  mendatangi Kantor Kecamatan Somagede, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kegiatan penambangan di wilayah Desa Somakaton tersebut. Namun sangat disayangkan Camat juga tidak ada di tempat. Sedang berada di Kecamatan Kemranjen. Menurut keterangan dari staf Kecamatan, Pak Camat merangkap jabatan di dua Kecamatan yaitu Somagede dan Kemranjen.

Berdasarkan informasi yang di himpun awak media dari beberapa narasumber bahwa pendapatan dari penambangan tersebut.

"Penghasilan tiap hari bisa mencapai 15 rit, dari excavator 1 rit, itu satu dum truck harga 800 ribu rupiah, yang dari alat sedot bisa 10 rit kadang 15 rit. Jadi perhari bisa 30 rit x 800 ribu, belum batu krikil bulat bisa 15 rit, per rit batu krikil bulat 300 ribu rupiah,"bebernya kepada wartawan.

Berdasarkan beberapa keterangan tersebut diharapkan pihak terkait untuk segera turun kelokasi dan melakukan tindakan tegas kepada penambang pasir yang diduga ilegal tersebut. 

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum dapat bertemu pihak- pihak terkait guna mendapatkan konfirmasi tentang aktifitas tambang milik warga yang diduga berinisial M tersebut.

 

Red : Tim Infonews871 

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !