- Oleh Infonews871
- 02, Feb 2026
Kinerja Pihak Terkait Dipertanyakan, Penambangan.Emas ilegal Dikebutuhjurang Pagedongan Diduga Lolos Dari Pengawasan Pihak Terkait Maupun APH. Ada Apa ini?
BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI
Penambangan emas ilegal yang diduga berlokasi diwilayah desa kebutuhjurang terkesan kebal hukum sehingga tidak menghiraukan himbauan pihak pemerintah desa maupun pihak pihak lain.
Penambangan ilegal tersebut limbahnya sangat meresahkan beberapa warga masyarakat yang menggunakan. resapan air sungai Subah guna keperluan hari hari.
Keresahan beberapa warga desa Giritirto akibat air sungai Subah tercemar limbah lumpur penambangan emas ilegal, air pun keruh pekat dengan limbah penambangan emas ilegal yang diduga berlokasi didesa kebutuhjurang, sehingga beberapa warga yang beraktifitas disungai Subah pun merasakan sedikit gatal gatal.
Beberapa perwakilan masyarakat desa Giritirto yang saat ditemui wartawan mengungkapkan.,pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pemdes Kebutuhjurang, guna menyampaikan keluhan, dan pihak Kepala desa pun menanggapi secara serius polemik tersebut.
"Tadi menurut kepala desa pihak pemdes berkoordinasi ke pihak Forkominca, dan tadi pihak kepala desa saat bertemu dengan kami, menyampaikan bahwa, pihaknya sudah memberikan arahan dan teguran kepada oknum penambang ilegal tersebut.
Nah terkait surat aduan kami yang isinya berupa keluhan dari sebagian warga Giritirto juga sudah diterima oleh pihak Kepala desa ( pemdes Kebutuhjurang ). "Jelasnya.
Dilokasi sekitar tambang beberapa warga desa kebutuhjurang yang meminta tidak disebutkan identitasnya saat ditemui wartawan pun juga mengatakan,
" iya itu pak memang membandel sekali, "usaha ya usaha.
"tapi limbahnya jangan sampai mencemari air sungai, "apalagi kan air sungai mengalir ke selatan.
"dan melintasi desa Giritirto, "sedangkan menurut info, " warga Giritirto tiap hari membutuhkan air sungai tersebut untuk keperluan sehari hari.
" Kami malu sama desa tetangga.gara gara ulah penambang emas yang menggelontor tanah dengan peralatan lengkap limbahnya mencemari kali
"Nah kalau airnya tercemar limbah kan kasihan. dan ini gak bisa dibiarkan penambangan emas ilegal besar besaran seperti ini harus dihentikan. "Pungkasnya.
Pihak Desa Giritirto berharap agar penambangan ilegal yang membuat keruh dan tercemarnya sungai Subah harap dihentikan sehingga warga Giritirto dapat menggunakan air sungai tersebut kembali untuk cuci dan air resapannya di pergunakan keperluan rumahtangga lainnya.
Berdasarkan keluhan dari beberapa warga masyarakat desa Giritirto Karanggayam dan Totogan Karangsambung tersebut maka diharapkan agar pihak dinas terkait maupun pihak APH yang ada di Banjarnegara segera turun kelapangan guna menindak tegas pelaku penambangan emas ilegal,
"yang limbahnya mencemari sungai Subah di wilayah Giritirto Karanggayam.
Karena menambang emas walau di lahan milik sendiri jelas jelas idak boleh dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Meskipun tanah di permukaan adalah hak milik pribadi,
seluruh sumber daya mineral dan emas yang terkandung di dalam perut bumi dikuasai oleh negara.
Praktik ini disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan melanggar hukum, terlepas dari siapa pemilik tanah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap usaha penambangan wajib memiliki: IUP (Izin Usaha Pertambangan).
jika dilakukan oleh rakyat setempat di wilayah tertentu, maka wajib memiliki IPR (Izin Pertambangan Rakyat),
Penambangan bentuk apapun tanpa izin-izin tersebut,.maka aktivitas tersebut ilegal dan dapat diproses secara hukum.
Sanksi Hukum (Pidana & Denda)
Pelaku penambangan emas ilegal di lahan sendiri (PETI) terancam sanksi yang sangat berat:
Sanksi Pidana Penjara: Pemilik lahan atau pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.dan sanksi denda: maksimal hingga Rp100 Miliar.
Sanksi Administratif: Selain pidana, dapat dikenakan peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin (jika ada).
Dampak Lain
Menyikapi hal tersebut maka diharapkan agar pihak dinas terkait maupun pihak APH setempat baik Polsek Pagedongan. maupun Polres Banjarnegara segera turun langsung dan menindak tegas Pelaku penambangan emas di wilayah Kebutuhjurang Pagedongan Banjarnegara,dan jangan terkesan adanya pembiaran.
Red. Tim
Belum ada komentar.