- Oleh Infonews871
- 01, Feb 2026
BANJARNEGARA- INFONEWS TERKINI Nasib naas menimpa Anita Zumaroh mantan istri dari seorang Adik seorang P3K guru SDN Sampang Karangkobar Kab Banjarnegara, yang mengalami keprihatinan yang pahit dan hal tersebut dikarenakan setelah adanya gugatan gono gini pada tiga tahun yang lalu dikabulkan.
Gono gini berupa mobil Honda Jaz No Pol B 1801 EM dan satu rumah tinggal yang berada didesa Karangkobar dijual oleh mantan suaminya, bahkan selain itu anak pertamanya yang sudah dewasa 20 tahun, sampai meminta agar rumahnya untuk ketiga anaknya.
" Meski profesinya guru agama, namun tidak memiliki rasa kemanusiaan dan tidak memiliki hati nurani,
Menurut Anita Zumaroh saat ditemui wartawan pada Kamis (12/2-2026)
Dirinya sudah melakukan pelaporan tiga tahun yang lalu, hal itu laksanakan setelah gugatanya dikabulkan, " Ungkap anita.
Urusan pascaperceraian antara Anita Zumaroh dan Adik Triyanto hingga saat ini masih belum mereda dan terus berpolemik, diantaranya soal laporan Anita Zumaroh terkait dugaan penggelapan mobil jaz gono bininya ke Polres Banjarnegara pada (20/2/2026) yang hingga saat ini belum ditindak lanjuti.
" Kita sudah laporan, terkait mobil jaz B 1801 EDM yang sudah dijual dan tak tahu dimana rimbanya mobil tersebut, seharusnya kan pihak Polres Banjarnegara selayaknya tegak lurus dan menindaklanjuti apa yang sudah saya laporkan Agustus 2025 lalu
"Tegas Anita
Tiga tahunan setelah cerai dan gugat gono gini 26 Oktober 2025, lalu, Anita Zumaroh melaporkan Adik Pritatno ke Polres Banjarnegara Polda Jateng atas dugaan penggelapan mobil. Meskipun demikian informasi dari pihak kepolisian.
Adik Triyanto ketika diundang beberapa kali tidak hadir dan Anita bersikukuh mobil yang diperkarakan adalah bagian dari harta bersama atau harta gono-gini.
Mobil jaz No Pol B 1801 EFM yang sudah dijual oleh Adik adalah harta gono gini sesuai putusan pengadilan NO 1 /Pdt Eks/2023 / PA BA, bahkan informasi ya didapat termasuk rumah juga dijual "Ungkap nya dengan terurai air mata.
Kasus masih terus bergulir, hingga saat ini Adik Triyanto diketahui belum juga memenuhi undangan dari polres Banjarnegara untuk klarifikasi maupun mediasi dari pihak kepolisian.
Sementara terlapor beberapa kali dipanggil untuk hadir dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, ia tetap absen, meski seorang P3;K selayaknya mentaati hukum.
Hal ini memicu kekecewaan dari Anita Zumaroh. " dan menurut Anita, apapun akan kami tempuh termasuk harus melaporkan ke atasanya BKD, Didasmen Diknas Kabupaten biar dipecat sekalian, " Tegasnya nada gempung
"Ya makanya aku tuh penginnya ketemuan dan ngobrol baik-baik kalau sudah begini, maka kita ikuti saja prosedur hukum, "urusan harta gono-gini sebetulnya sudah selesai setelah putusan tiga bidang tanah yakni kebon di Medayu Wanadadu, Karang Gondang Dan Bandingan Karangkobar selayaknya untuk dibagi dua termasuk rumah di Karang kibar dan Mobil Jaz,
Meski gugatan cerai Anita aw tidak pernah dibahas dalam sidang cerai mereka. "(Harta gono-gini) Itu sebenarnya sudah selesai untuk dibagi dua "dalam putusan eksekusi 10 April 2023 selayaknya pembagian harta bersama diketahui Desa setempat, setelah diajukan di sidang gugat gono gini setelag cerai ,tiga tahunan yang lalu , ,"
Wirausaha Bengkel motor di dekat harap perempatan Karang kobar ini solasi itu juga mempertanyakan mengapa mantan suaminya itu tak membicarakan soal status mobil tersebut setelah gono gini diajukan tidak ada bantahan Mobil jazbya termasuk diperoleh saat berumahtangga berlangsung teenaduk rumah dan bangunan yang ditempati Adik informasinya sudah dijual srtelah dilunasi Bank Jateng, ada dalam putusan Pengadilan Agama Banjarnegara. Itu juga yang membuat Anita Zumaroh kecewa.
"Ya lo mau ngomong apa pun itu, kenapa gak ngomong sama kita langsung gitu kenapa gak kontak langsung biar kita bisa obrolin ternyata ketika diminta anak pertamanya dia tidak punya hati, mau dikasih setelah saya rela," ujar Anita Zumaroh
Harapan ibu tiga anak itu sederhana, yaitu menyelesaikan masalah secara baik-baik melalui jalur mediasi. Ia berharap konflik ini tak berlarut dan dapat segera dituntaskan dengan komunikasi yang terbuka.
Sementara kuasa hukum Anita saat gugatan gono gini HARMONO, SH, MM, CLA menyatakan putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan
Dalam hukum ada Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur menegaskan bahwa putusan hakim/pengadilan harus dianggap benar, dihormati, dan dilaksanakan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Putusan ini menjadi kebenaran hukum final dan wajib dipatuhi oleh para pihak, termasuk institusi negara." Sudah sepatutnya tergugat dalam hal ini mantan suaminya harus mentaati hukum, yg selayaknya dijujung apa lagi bagi seorang P3 K guru Agama, sikap melawan adalah bentuk pembangkangan, hukum harus ditegakan meski di belakangnya ada yang melindungi, " Tegasnya.
Red tim
Belum ada komentar.