LSM Harimau Layangkan Somasi Bupati Banjarnegara, Ultimatum, "Jangan Diam! atas Dugaan Pelanggaran PT Superior Prima Sukes.


[LSM Harimau Layangkan Somasi Bupati Banjarnegara, Ultimatum, "Jangan Diam! atas Dugaan Pelanggaran PT Superior Prima Sukes.]

LSM Harimau Layangkan Somasi Bupati Banjarnegara,  Ultimatum, "Jangan Diam! atas Dugaan Pelanggaran PT Superior Prima Sukes.

BANJARNEGARA - INFONEWS TERKINI 

Langkah tegas yang diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM HARIMAU dalam menyikapi dan mengawal polemik  carut-marut nya perizinan industri di wilayah Kabupaten Banjarnegara. 

Menyikapi hal tersebut akhirnya LSM Harimau secara resmi rabu (11/2/2026) melayangkan surat somasi kepada Bupati Banjarnegara terkait operasional PT Superior Prima Sukses Tbk yang dinilai menabrak aturan

Surat ​somasi yang dilayangkan LSM Harimau tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi panas pada (29/1/2026) lalu.

Berdasarkan fakta di lapangan, perusahaan tersebut diduga kuat nekat beroperasi, meskipun belum mengantongi izin lengkap sebagaimana mestinya yang  diatur undang-undang.

​Menjawab Kegelisahan Publik Pasca-Demo ​Ketua Umum DPP LSM Harimau, Tonny Syarifudin Hidayat, S.H., menegaskan, "Bahwa langkah ini diambil untuk menjawab tanda tanya besar dikalangan masyarakat maupun publik  pasca aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Menurut Tonny Syarifudin Hidayat, S.H.,

​"Masyarakat dan publik menunggu bukti nyata pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara dalam menegakkan aturan. 

Hasil audiensi sudah jelas bahwa, manajemen PT mengakui izin belum lengkap. "Namun mengapa pabrik masih dibiarkan beroperasi? 

    "Kami menagih janji Pemkab Banjarnegara untuk bertindak tegas," ujar Tonny dalam keterangan persnya.

​Selain masalah izin, LSM Harimau juga  membongkar fakta yang sangat memprihatinkan terkait perlindungan tenaga kerja. 

  "Karena ditemukan adanya korban kecelakaan kerja atas nama Warsito Adi yang diduga tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

     ​"Ini bukan sekadar masalah administrasi, "namun ini kemanusiaan.   

   "Perusahaan diduga melanggar Pasal 474 KUHP Baru.   "Kami menuntut santunan penuh 100% biaya rumah sakit, santunan cacat, "hingga santunan berkala bagi korban," tegasnya Tony.

​Deadline 7 Hari: Tutup atau Advokasi Berlanjut

​Dalam surat somasi bernomor resmi tersebut, LSM Harimau memberikan poin-poin desakan utama kepada Bupati Banjarnegara:

   "​Instruksikan Satpol PP untuk melakukan penindakan tegas dan menghentikan sementara operasional pabrik sampai seluruh izin sah.

    "Laksanakan ​Penegakan Perda secara tanpa pandang bulu terhadap pengusaha nakal.

   "​Pemasangan Rambu Lalu Lintas di area pabrik demi mencegah kecelakaan maut di akses jalan jalur nasional.

​LSM Harimau memberikan tenggang  waktu 7 (tujuh) hari kalender bagi Pemerintah Daerah untuk merespons. 

  "Jika dalam sepekan tidak ada tindakan nyata,   "LSM Harimau mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi,  "serta melakukan langkah advokasi publik yang lebih masif. 

      ​"Kami tidak anti-investasi. Kami mendukung kemajuan Banjarnegara, "namun  investasi juga harus sehat, "patuh aturan, "dan tidak menindas hak-hak rakyat kecil," pungkas Tonny.

Hingga berita ini diterbitkan beberapa awak media menunggu informasi respon Pihak Bupati Banjarnegara  atas Surat somasi yang dilayangkan pihak LSM Harimau kepada Bupati Banjarnegara.

Red.    Mtj


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka