KARAWANG INFONEWS TERKINI*
Telah terjadi peristiwa yang diduga termasuk dalam kategori unsur Perbuatan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 365 KUHP yaitu perampasan kendaraan yang dilakukan oleh sekelompok Debkolektor.pada selasa (17/6)2025)
Dengan perbuatan permulaan tanpa memperkenalkan,dan menunjukkan diri Identitas petugas, SPPI surat keputusan yang menyatakan wanprestasi, surat kuasa dan surat tugas serta salah satu orang mengambil kendaraan,dan kunci serta STNK
Kejadian tersebut terjadi di Tanjungpura Karawang,mobil box B 9589 KXW diambil dengan langsung oleh Depcokector bahkan Depcokector tersebut mengambil alih kendali guna untuk menguasai kendaraan milik konsumen yang ketika itu sedang dibawa oleh sopir.
Apa yang dilakukan oleh Depcokector tersebut jelas jelas melanggar
Pasal 368 Ayat (1) KUHP : Pemerasan dalam pelaksanaan ketentuan dicantumkan biaya Tarik Kendaraan.
Dengan berdasarkan :
Perintah karyawan Perusahaan Pembiayaan dalam tindakan Penyertaan Pasal 55 KUHP dan Perbantuan Pasal 56 KUHP.dan juga bertentangan dengan :Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 : Menyatakan bahwa frasa “cidera janji” dalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mengikat pada pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, karena putusan ini membatasi pengertian “cidera janji” dalam konteks jaminan fidusia.
bahkan - Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021 : Menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri jika debitur keberatan menyerahkan benda secara sukarela.
Putusan ini menegaskan kembali bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus melalui proses hukum di Pengadilan Negeri, bukan hanya berdasarkan perjanjian kreditur dan debitur.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 862/K/Pid/2023 : Seorang karyawan perusahaan pembiayaan yang memberi kuasa kepada Penagih Utang menarik Objek Jaminan Fidusia yang tidak diserahkan secara sukarela oleh Debitur dan Penarikan tersebut dilakukan dengan Pemaksaan.
Saat di konfirmasi wartawan sang pengemudi ( Iwan Wahono) kepada wartawan menjelaskan bahwa. " Mobil adalah mobil bos saya. " karena saya adalah supirnya. "waktu itu saya sedang menjalankan tugas antar baran "Namaun tiba tiba saya di berhentikan "dengan cara dipalang di depan kendaraan yang sedang saya kemudikan. oleh kendaraan Avanza dan dari dalam Avanza tersebut keluar 4 orang, "dan langsung mencabut kunci dan mengambil nya." Kata
"Lalu mobil yang semula saya bawa akhirnya di ambil alih secara paksa oleh Mereka dan saya masukkan mobil Avanza mereka dan dibawa ke kantor leasing ADIRA yang di Cikarang barat.
*atas kejadian itu maka saya langsung seketika menghubungi bos saya si pemilik kendaraan dan setelah bos sampai dilokasi saya bersama bos saya langsung melaporkan kejadian ini "ungkapnya.
Sedangkan Nur Suyatno sang pemilik kendaraan saat di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya berharap agar kejadian atau peristiwa pengambilan unit oleh beberapa oknum Depcokector secara paksa di jalan raya ini dapat di tindak lanjuti dan oknum DC tersebut segera ditindak sesuai peraturan yang berlaku dan ditindak tegas menurut undang undang.karena ini sudah jelas jelas perampasan karena dengan cara mobilnya di palang di cabut kuncinya.
sekali lagi saya katakan bahwa saya berharap pihak Jajaran Polres Karawang agar segera menindak tegas ke empat oknum DC tersebut,,karena saya ini kan warga negara dan ketika warga negara mengadukan atas apa yang dialaminya oleh pihak kepolisian maka ya pihak kepolisian harus cepat tanggap dan menindak lanjuti dan segera usut proses sesuai hukum yang berlaku "pungkasnya.
Dilokasi yang berbeda keluarga pemilik kendaraan yang tidak mau disebutkan namanya "saat di temui wartawan mengatakan. "Pihaknya berharap agar pihak Kepolisian resort Karawang agar dapat segera mengusut tuntas dan menangkap DC tersebut, karena apa yang dilakukan DC tersebut sudah jelas jelas melanggar karena DC bukan penegak hukum sehingga tidak bisa memberhentikan kendaraan di jalan raya apa lagi menyita DC bukan Justru sita.
Maka dari itu saya berharap agar pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti atas laporan seorang pengemudibtravel yang unit nya di. Ambil paksa di wilayah hukum Karawang .
Red. Madya & tim
Komentar
Belum ada komentar !