
BOGOR-INFONEWS-TERKINI-Maraknya Bangunan Liar Diatas lahan Perhutani Dan jual beli lahan, di Duga aparatur Desa Cibadak Ada main.
Melanjuti Keterangan Narasumber (Marwan),tentang ada nya bangunan liar permanen diatas lahan Perhutani kabupaten Bogor di duga Aparatur Desa Cibadak kabupaten Bogor ada main.
Bangunan permanen Dan lahan yang diperjual belikan di wilayah Desa Cibadak Kabupaten Bogor, seakan Tidak tersentuh oleh Dinas Terkait dan APH setempat.
Bangunan permanen dan lahan yang diperjual belikan sudah berlangsung sangat lama, namun Tindakan Tegas dari Dinas Perhutani terkait permasalahan seakan tidak digubris.
Bahkan ASPER atau KBKPH Jonggol (Agus) tidak berkomentar dan memberi jawaban saat dihubungi melalui pesan singkat (WA).
Ada Dugaan kuat, adanya Oknum Aparatur Desa Cibadak Yang bermain dalam perijinan dan penjualan lahan Perhutani tersebut.
Bahkan Menurut Narasumber (Marwan),ada lahan Perhutani yang dijual sampai bisa timbul Surat AJB, Pungkas nya, Pada Senin (16/06/2025).
Untuk itu Perlu adanya Tindakan Tegas dan Sanksi bagi para Oknum aparatur Desa yang bermain melegalkan dan menjual lahan milik Perhutani kabupaten Bogor.
Sesuai yang telah diatur di dalam undang undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan dan peraturan turunannya.
Penggunaan lahan Perhutani untuk kegiatan selain kehutanan seprti :
"Pertambangan, memerlukan ijin pinjam memakai kawasan Hutan.
" Selain itu ada juga skema Perhutani sosial yang memungkinkan masyarakat mengelola dan memanfaatkan Hutan negara, namun tetap dibawah Pengawasan Pihak Perhutani.
Jika dalam penggunaan yang dimaksud diatas tadi, tidak mendapatkan ijin resmi, maka akan bisa dikenakan Sanksi Pidana dan Denda.
Bahkan KRPH Tinggarjaya (Awis) tidak dapat melakukan tindakan , terkait banyak nya Bangunan permanen dan lahan Perhutani yang diperjual belikan.
Lanjut, bahkan KRPH Tinggarjaya (Awis) pun saat dihubungi melalui pesan singkat (WA) tidak merespon sama sekali terkait permasalahan tersebut.
Sampai Berita ini Diturunkan kembali, perlu adanya tindakan Tegas dari Gubernur jawabarat dan Bupati Bogor terkait permasalahan Lahan Perhutani yang disalahgunakan bahkan diperjual belikan.
Red: Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !