CILACAP INFONEWS -
Seorang PNS yang berprofesi sebagai guru yang kesehariannya juga sebagai ustadz warga Dusun Ampel, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, yang tinggal di Rt 06 Rw 03 bernama Satimin justru berbanding terbalik atas apa yang ia lakukan terhadap pasutri Muhajir dan Muslihatun warga Kemeranjen Banyumas, hingga para korbannya mengalami kerugian puluhan juta rupiah dengan modus penanaman saham modal usaha bisnis emas pada 26 Mei 2023.
Diceritakan oleh penerima kuasa Zulfikar pendamping Muhajirin dan Muslihatun bahwa apa dilakukan Satimin terhadap kliennya sangat merugikan,
"Saya sangat menyayangkan perbuatan pelaku karena dia di pandang pemuka agama dan seorang PNS tetapi apa yg ia lakukan justru perbuatan yang memalukan Karena dia figur seorang panutan,"jelasnya.
Lebih lanjut Zulpikar pun menjelaskan bahwa,"Uang klaien kami sebesar 50 juta dan royalti fee yang dijanjikan oleh pelaku sebesar 3 juta dalam perbulan tak kunjung diterima oleh kliennya dan uang 50 juta pun dikembalikan, dan sampai saat ini belum di kembalikan padahal pelaku sudah membuat pernyataan tertulis bermaterai namun tidak juga diselesaikan tanggung jawabnya oleh Satimin. dan kami pun sudah melakukan mediasi namun masih belum ada titik temu bahkan Satimin selalu berbelit-belit.
Sebuah nilai tanggung jawab dari yang bersangkutan, modus penanaman modal usaha bisnis emas yang PT nya fiktif dilakukan pelaku untuk menarik minat korbannya dengan iming-iming keuntungan bagi hasil namun bisnis yang dijanjikan tidak tau seperti apa bentuknya, badan usahanya, dan berkantor dimana itupun belum jelas.
Maka dari itu kami selaku yang dikuasakan akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengecek semua itu,"tegas Zulpikar.
Selanjutnya jika nanti terbukti usaha yang di janjikan palsu atau fiktif maka Satimin harus siap untuk menanggung segala resikonya.
Kami pun sudah kehabisan cara untuk mencari solusinya karena pelaku selalu lari atau menghindar saat ditemui dan selalu membuat alasan jika di hubungi melalui telepon, dan kami pastikan hal ini akan kami laporkan ke Polres Banyumas dan Cilacap, atau ke Polda Jateng, agar segera diproses hukum mengingat pelakunya mencoreng nama baik agama juga seorang PNS. Sebagai bentuk tolak ukur bagi yang lain bahwa setiap perbuatan memerlukan tanggung jawab yang tinggi,"pungkasnya.
Disisi lain saat Satimin saat ditemui awak media berdalil uang sebesar 50 juta yang ia ambil dari korban ia berikan kepada anak angkatnya yang bernama Bowo. dan ia minta di hadirkan serta di libatkan, padahal saat mediasi Bowo anak angkat yang di maksud saat di hubungi by phone oleh Awak media dan saksikan langsung oleh pelaku dan korban serta kepala desa setempat dengan tegas Bowo membantah bahwa ia tidak terlibat dalam perkara tersebut, dan ia juga membantah bahwa dia adalah bukan anak angkat pelaku, ia menyampaikan bahwa ia di kambing hitam kan oleh pelaku " kata Bowo by phone".
Disaat yang sama Satimin juga berisi keras bahwa ia tidak sepenuhnya memakai uang tersebut walaupun uang sebesar 50 ia yang menerima langsung dari korban Muhajir .dan istrinya di kediamannya di daerah Banyumas, dan ia merasa sudah mengembalikan uang tersebut sebesar 4 juta lebih dari jumlah 50 juta belum di hitung dari keuntungan yang ia janjikan sebesar 3 juta dalam sebulannya tergadap korban, dengan berdalih usaha emas yang PT nya di duga Fiktif tersebut kolep dan ia masih berniat untuk mengembalikan sisanya jika ia ada dana entah kapan itu ada serta sebisanya yang Engan membuat surat pernyataan secara tertulis."kata satimin"
Atas dasar tersebut korban Muhajir akan melanjutkan perkara tersebut ke APH Banyumas atas dugaan perkara penipuan dalam waktu dekat ini, karena ia merasa di perdata oleh korban dan terkesan tidak kooperatif dalam nilai tanggung jawab bahkan di nilai mempermainkan korbannya
Red Madya Innews (tim)
Komentar
Belum ada komentar !