- Oleh Infonews871
- 28, Jan 2026
BOGOR - Infonews Terkini.
Jangan Takut Membela Diri sendiri dari Kejahatan (Pasal 34 KUHP dan Pasal 43 KUHP).
Jika Seseorang merasa terpojok atau terpaksa, karena pembelaan Diri dari Kejahatan, Maka Seseorang tidak bisa di Pidana Secara Hukum.
Pasal 34 KUHP baru ( Pembelaan terpaksa atau Noddweer) , Seseorang tidak bisa di Pidana jika melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau Harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang melawan Hukum dan sangat dekat pada saat itu.
Pasal 43 KUHP Baru ( Pembelaan terpaksa melampaui batas), Seseorang tidak di Pidana jika melampaui batas pembelaan yang diperlukan, apabila perbuatan tersebut dilakukan karena Guncangan Jiwa yang Hebat, yang disebabkan oleh serangan tersebut.
Pembelaan Diri dibenarkan jika ada serangan Ilegal yang ditujukan kepada tubuh, kehormatan, atau Harta benda. Pembelaan harus seimbang atau terpaksa dilakukan ( tidak ada pilihan lain) , untuk menghentikan Serangan.
Dengan demikian, jika seseorang nenbela Diri dari Kejahatan (Seperti Begal atau Perampok) dan tindakan tersebut terpaksa dilakukan untuk melindungi Diri. Pelaku Pembelaan Diri berpotensi di Bebaskan dari Pidana, Berdasarkan Pasal 34 atau Pasal 43 KUHP Baru tersebut.
Red (Athan).
Belum ada komentar.