Kuasa Hukum Dari Ahli Waris Saikem dan Tuminem Meminta APH Profesional Dalam Menangani Kasus Pemalsuan Dokumen

KEBUMEN INFONEWS - 

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Banjarnegara dari ahli

IMG-20230318-WA0064.jpg

waris Saikem dan Tuminem meminta Polsek Karangayam Kebumen, profesional dalam menangani perkara aduan pemalsuan dokumen dalam menerbitkan SHM No 00998 Atas Nama Mulyanto melalui program PTSL. Advokat H Tjurigo, SH MPd didampingi Harmono, SH, MM, CLA dan Syaeful Munir, SHI meminta kanit reskrim Polsek Karangayam bertindak profesional dalam penanganan perkara tersebut. Kami pada 7/3/2023 meminta perkembangan Kasus pengaduan terkait dugaan dokumen palsu atas jual beli yang diklaim sebagai dasar untuk penerbitan SHM tersebut.

”Kami telah mengadukan Ke Polres Kebumen berdasarkan surat : Reskom/02/I/2023/POLRES KEBUMEN/POLDA JATENG tanggal 02 Januari 2023 tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan dokumen (akta jual beli), kemudian dilimpahkan dengan surat pelimpahan nomor :B/051/Res 1.9/2023 /19/Satreskrim tanggal 6 Januari 2023, sampai saat ini sepatutnya sudah ada perkembangan, kami yakin dalam pengungkapan ini profesional,” Ungkap Tjurigo

 saat ditemui awak media Kamis (16/3-2023) dan Pada Senin 13/3-2023 kemarin telah dilakukan mediasi atas inisiatif BPN Kebumen mengenai pengaduan DPC Ikadin Banjarnegara terkait dokumen dalam penerbitan SHM ada kecacatan prosedural.

Namun dalam mediasi yang diselenggarakan di Kantor Desa Kebakalan pihak teradu urung datang.

Dalam Dokumen penerbitan SHM itu terkait asal usul tanah Sikem alias Saikem Alm yang mengurusi tanah tersebut  namun di Dokumen Letter C, B Tuminem Al Sanrohadi dengan Nomor : 747 Tempat tinggal Kebakalan Tanah Kering Persil 35, Klas desa I, Luas 0,098 da, Epeda 0,25 hasil waris dari:  8/8/1984 dahulunya Sumarto B Semat Nomor 270 tempat tinggal dukuh Panunggalan yang meninggal dunia tahun 1983. Atas dasar itu menurut BPN Kebumen ada dua dokumen asal usul yang salah antara leter C dan dokumen pengajuanya, yang diklaim dari Hutangpiutang yang kemudian untuk pelunasan dianggap jual beli tanah. 

“Jika jual beli yang diklaim Mulyanto dianggap suatu kebenaran, namun dalam isi jual beli pada 22 Agustus 2004 terkait isi dalam surat jual beli dibawah tangan tersebut banyak kecacatan,”

H.Tjurigo menambahkan antara lain: alamat Sikem alias Saikem, Umur, dalam Kolom Pembeli yang tandatangan Seikem, dan Kolom Penjual Mulyanto, beberapa saksi yang tandatangan tidak tahu menahu ketika ditanyakan serta Kades waktu itu mengatakan mau menandatangani setelah ada tandatangan para pihak namun tidak diteliti kebenaran dari tandatangan tersebut termasuk. Saikem alias Sikem karena kondisinya cacat apakah bisa tandatangan sendiri di Desa  Kebakalan Kec Karanggayam karena melewati sungai yang dalam dan besar dan Juga Letter C masih atas nama Tuminem,  yang sudah meninggal 1983 andai itu menjadi hak karena peralihan jual beli otomatis gugur dengan sendirinya karena tidak ada hubunganya dengan bukti obyek tersebut” Tegas H.Tjurigo.

Setelah dilaksanakan mediasi di Kantor desa informasi yang berkembang dimasyarakat bahwasanya BPN Kebumen di gertak oleh orang suruhan dari Mulyanto. Isu yang berkembang Cipto dan Toto Bargowo menggertak utusan dari BPN sehingga BPN diinformasikan menjadi gentar dalam persoalan ini,” kata Admini,

BPN Kebumen dalam menjalankan tugas tetap berada di titik netral sebagai wakil dari Intitusi Pemerintah termasuk dari Desa Kebakalan dan Kecamatan.

Kemarin dari desa juga dari Kecamatan menghendaki permasalahan ini cepat selesai sesuai harapannya,” Ucap Admini ahli waris dari Tuminem.

Terkait pengaduan di Polsek Karanggayam Ahliwaris Tuminem dan Ahliwaris dari Saikempun berharap Polsek dapat memanggil Mulyanto kembali untuk di dengarkan keteranganya dihadapan pengadu.

”Kita pingin dipertemukan dalam satu forum di Polsek terkait pengaduan kami, karena saya juga diinformasikan akan dilaporkan oleh pihak sana, sayapun berani dipertemukan,” tegas Sugino.

 Dalam kenyataanya pengaduan sejak Januari sampai sekarang belum dapat ada titik terang terkait dugaan pidananya, dan Pihak Polsek saat mediasi juga mendengarkan keterangan-keterangan di Kantor Desa dan berharap agar Kepolisian segera meminta dokumen warkah “Nomer Warkah DI 208 NO 33174/2018” dari permohonan PTSL yang ada di BPN Kebumen” Polsek akan dapat segera meminta dan menyurati BPN Kebumen terkait pengaduan kami,” pungkasnya.

 

Red : madya/kwt (tim One infonews)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !