SKANDAL DBHP PURWAKARTA RESMI MASUK KPK Dalih “Salah Administrasi” Runtuh — Dugaan Kejahatan Keuangan Negara Ratusan Miliar Mulai Dibongkar


SKANDAL DBHP PURWAKARTA RESMI MASUK KPK

Dalih “Salah Administrasi” Runtuh — Dugaan Kejahatan Keuangan Negara Ratusan Miliar Mulai Dibongkar

PURWAKARTA-INFONEWS TERKINI - 4 Februari 2026 — Upaya menutup dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta dengan narasi “kesalahan administrasi” resmi kolaps. Kasus yang menyeret hak keuangan desa dan berpotensi menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah kini masuk proses resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepastian tersebut ditegaskan melalui Surat KPK Nomor R/598/PM.00.01/30-35/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, yang menyatakan laporan masyarakat telah diterima dan diverifikasi secara aktif oleh KPK. Artinya jelas: perkara DBHP Purwakarta bukan isu sepele, bukan gosip politik, dan bukan salah tulis anggaran.

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Informasi dan Data atas nama Pimpinan KPK itu ditujukan kepada Komunitas Madani Purwakarta (KMP) sebagai pelapor.

“Ini bukan sekadar administrasi surat-menyurat. Ini adalah alarm keras bahwa dugaan kejahatan keuangan negara di Purwakarta sedang dibuka,” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

Menurut KMP, laporan yang kini diverifikasi KPK memuat indikasi serius perbuatan melawan hukum:
penyalahgunaan kewenangan, unsur kesengajaan (mens rea), pelanggaran asas pengelolaan keuangan negara, serta kerugian negara yang telah nyata dan terukur.

Fakta kuncinya:
DBHP tidak disalurkan atau kurang dibayarkan dalam beberapa tahun anggaran, dengan nilai kumulatif mencapai ratusan miliar rupiah. Lebih mencurigakan lagi, terdapat pembayaran DBHP lintas tahun anggaran yang diduga tidak memiliki dasar hukum penganggaran yang sah.

“Dalam hukum keuangan negara, kerugian negara terjadi saat hak DBHP tidak disalurkan tepat waktu. Membayar setelah ketahuan bukan pengampunan, apalagi penghapus pidana,” ujar Zaenal.

Skandal ini bukan tanpa peringatan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah secara resmi menyampaikan temuan dan rekomendasi, termasuk kewajiban penyaluran DBHP kepada desa beserta batas waktu penyelesaian.

Namun faktanya, rekomendasi tersebut diabaikan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Purwakarta, bahkan ditegaskan bahwa tidak ada keadaan darurat atau force majeure yang dapat dijadikan alasan penundaan DBHP.

Artinya terang-benderang:
penundaan dan penahanan DBHP bukan karena kondisi objektif, melainkan akibat kebijakan sadar yang menabrak hukum.

“Jika peringatan BPK dan forum resmi DPRD saja diabaikan, maka ini bukan kelalaian. Ini pembangkangan terhadap hukum negara,” tegas KMP.

Dengan keluarnya surat KPK tersebut, kasus DBHP Purwakarta resmi berada di jalur penegakan hukum. Tahap verifikasi mencakup penelaahan dokumen, klarifikasi para pihak, serta pendalaman substansi dugaan tindak pidana korupsi.

KPK juga membuka jalur komunikasi resmi melalui Call Center 198, menandakan perkara ini bukan laporan mati, melainkan sedang diproses secara aktif.

KMP menegaskan sikapnya:
tidak akan membiarkan perkara ini dipelintir menjadi urusan teknis, apalagi ditutup dengan kompromi administratif.

“Kami ingin perkara ini dibuka seterang-terangnya. Surat KPK ini adalah bukti bahwa DBHP Purwakarta adalah kasus hukum, bukan kesalahan prosedur,” ujar Zaenal.

Komunitas Madani Purwakarta menyatakan akan mengawal kasus ini tanpa kompromi, menggunakan seluruh jalur hukum, advokasi publik, dan mekanisme konstitusional yang tersedia.

“Ini menyangkut hak desa, uang rakyat, dan wibawa hukum. Kasus DBHP Purwakarta tidak boleh dikubur, tidak boleh dinegosiasikan, dan tidak boleh dilupakan,” pungkas Zaenal Abidin.

Red by innews


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka