Kronologi Perkelaian Di Telaga Merdada

DIENG,BANJAR NEGARA INFONEWS TERKINI - Tanah milik PT Dieng Jaya yang berada di karang Bakal dengan luas 697 meter di klaim oleh Salafudin Desa Karang Bakal Batur Banjarnegara, di klaim sebagai tanah pribadi.

IMG-20231020-WA0141.jpg

PT Dieng Jaya punya AJB tahun 2008 dan pada tahun 2018 muncul Prona atas nama Salafudin. Tapi lucunya di tahun 2019 pihak Desa Karang Bakal mengajukan proposal kepada PT Dieng Jaya akan meminjam tempat untuk di bangun PAMSIMAS di tempat yang bersengketa

IMG_20231020_181342.jpg

Salafudin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara dengannomor" 8/Pdt.G/2023 /PN Bnr ".Sambil menunggu keputusan dari Pengdilan, Salafudin membuat SURAT KUASA yang di kuasakan kepada Khomedi ( sebagai ketua kelompok tani arwana ) yang ber alamat di Desa Karangtengah Batur Banjarnegara, guna melakukan pengurusan dan melaporkan kepada pihak berwajib ,serta untuk pengolahan lahan guna kegiatan pertanian kepada kelompok tani arwana Desa Karangtengah Batur Banjarnegara,di lokasi komplek Telaga Merdada Desa Karangtengah Batur Banjarnegara,milik PT Dieng Jaya sebagai Jamina/kompensasi terkait perkara Nomor :8/Pdt.G/2023/ Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Ari karyawan PT Dieng Jaya kepada awak media menjelaskan, dengan surat kuasa tersebut kelompok tani arwana merasa ada kekuatan sehingga semua lahan kosong milik PT Dieng Jaya yang ada di Telaga Merdada mereka garap bahkan kantor milik PT Dieng Jaya yang mereka tidak membangun juga di duduki di jadikan markas besar mereka.

Padahal lahan kosong yang mereka garap dari PT Dieng Jaya sudah bekerja sama dengan Bambang Kepatihan Banjarnegara, para perani, Kades Karangtengah, Pokdarwis Buntu dan juga Kantor Pariwisata Kabupaten Banjarnegara yang rencana mau di buat tempat wisata.

Dari semua kerja sama itu semua udah pada tanda tangan, dari Dinas Pariwisata yang tanda tangan H Samsudin selaku PJ Bupati pada tahun 2022.

Pada tahun 2023 mereka mengajukan perpanhangan kerja sama,memang perpanjangan kerjasama di lakukan tiap tahun.

IMG_20231020_181701.jpgDi dalam mengajukan perpanjangan mereka pada melapor kepada PT Dieng Jaya bahwa tanah yang mereka sewa sebagian tidak bisa memanfaatka n karena di garap kelompok tani arwana.

Setelah PT Dieng Jaya tahu tanah yang telah di tanda tangani untuk kerja sama di garap oleh kelompok tani arwana, PT Dieng Jeya melakukan mediasi kepada kelompok tani arwana lebih dari tiga kali.

Jumlah tanah yang di srobot oleh kelompok tani arwana, punya Bambang 2 Hektar, punya Kades Karangtengah 1,7 Hektar, punya Pokdarwis Buntu 5000 meter dan Dinas Pariwisata 2 Hektar, itu jumlah total tanah yang di srobot oleh kelompok tani arwana.

Pada hari Jum' at tanggal 15 September 2023, sebelum jum'atan kelompok tani arwana bertemu dengan petugas keamanan PT Dieng Jaya, salah satu dari kelompok tani arwana  Arif Harun  bicara kepada Edi Komaru bahwa kalau mau adu banteng nanti habis jum'atan.

Ahirnya 6 orang petugas keamanan PT Dieng Jaya Hatom cs menunggu di kantor milik PT Dieng Jaya yang ada di Tlaga Mardada.

Sekitat pukul 13.30 WIB kelompok tani arwana datang kurang lebih 20, orang Aqil cs memkai sergam warna biru.

Disitu awalnya mereka mediasi tentang kantor yang di pakai dan tanah yang di serobot oleh kelompok tani arwana, salah satu dari kelompok tani arwana Aqil menarik jaketnya petugas keamanan PT Dieng Jaya Lawuk

Lawuk sepontan/reflek memukul muka Aqil, dan Latif juga menarik kaosnya Edi Komaru ,yang ahirnya menimbulkan perkelahian. Selang beberapa menit kelompok tani arwana lari dan kejar oleh petugas keamanan PT Dieng Jaya tapi tidak ketemu.

Ahirnya berpapasan di desa simpangan dan di kejar yang ahirnya berjumpa di depan kantor Gio Dipa, disitu Latif sama Aqil di ajak ngomong udah ga mau, ahirnya ada anggota pospol yang melerai kejadian tersebut.

Ahirnya kedua kelompok tersebut di bawa ke pos pospol untuk di mediasi, tapi tida selesai, yang ahirnya kedua kelompok tersebut di bawa ke Polsek Batur, di Polsek pun di mediasi tidak selesai.

Pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 ,Pengadilan Negeri Banjarnegara 

Dalam pokok perkara,tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaad ) 

Dalam Rekonvensi tidak dapat di terima ( niet ontvankelij  verklaad )

Kamis 19/10/2023.

 

Red Tanto dan Herman

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !