SUBANG - JAWA BARAT INFONEWS TERKINI - VCS atau singkatan dari Video Call Seks, yaitu tindakan melakukan aktivitas seksual melalui video call.Pelaku VCS adalah orang-orang yang terlibat dalam tindakan VCS, baik secara sukarela atau terpaksa.
Diketahui, video wanita tersebut terjadi Seorang oknum tenaga kesehatan di Rumah Sakit Ciereng Kabupaten Subang Jawa barat,yang berinisial (Y) yang beralamat di Pagaden Subang Jawa barat, yang saat ini bekerja di rumah sakit Ciereng Kabupaten Subang Jawa barat yang propesi nya sebagai bidan.
Telah melakukan Vcs (Video Call Sex) dengan lelaki yang tidak di kenal.Ketika di konfirmasi tim infonews871.com kepada bersangkutan,Kamis, 24/8/3023.diri nya mengakui telah melakulan Vcs (Video Call Sex) dengan lelaki yang tidak di kenal dan mengakui juga telah menyentuh area sensitif nya sendiri sambil di rekam.dengan kejadian ini tentunya sangat memalukan sekali apa lagi propesi nya sebagai bidan.
Melihat dari hasil rekaman seorang wanita melakukan aksi tak senonoh di sebuah tempat tinggal nya bikin heboh,diduga oknum Bidan tersebut tidak mempunyai etika melakukan VCS (Video call sex) dengan seorang laki-laki yang tidak di kenal..Pada video porno tersebut,nampak seorang bidan melakukan seks sendiri di rumah nya,melakukan aksinya dengan duduk di tempat tidur dan meraba-raba kemaluan nya.
Hal ini tentunya sangat memalukan sekali selaku propesi sebagai bidan yang bekerja di rumah sakit Ciereng Kabupaten Subang Jawa barat telah melakukan pornografi,Seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menerangkan larangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat,memperbanyak,menggandakan,menyebarluaskan,menyiarkan,mengimpor,mengekspor,menawarkan,memperjualbelikan,menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:persenggamaan,termasuk persenggamaan yang menyimpang;kekerasan seksual;masturbasi atau onani;ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;alat kelamin; atau pornografi anak.
Adapun yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar,sketsa,ilustrasi,foto,tulisan,suara,bunyi, gambar bergerak,animasi,kartun,percakapan,gerak tubuh,atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum,yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[1]
Apabila dilanggar,pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[2]
Untuk selanjut nya media Infonews871.com akan mendatangi pihak rumah sakit Ciereng Subang Jawa barat,sanksi apa yang akan di berikan terhadap (Y) oknum tenaga kesehatan yang sudah mencoreng nama baik tenaga kesehatan dan pihak rumah sakit.
Red : Innews team
Komentar
Belum ada komentar !