KEBUMEN, INFONEWS -
Lembaga Pendidikan diwilayah Kabupaten Kebumen diduga banyak yang melakukan pelanggaran pungutan liar kepada wali siswa dengan cara pengajuan proposal kepada komite sekolah, yang kemudian komite sekolah mengumpulkan wali siswa untuk menyetujui draf yang sudah dibuat oleh komite sekolah.
Dugaan pungutan liar terjadi di MTSN 2 Kebumen, pada hari Selasa, (23/8/2023) dengan cara menggelar rapat Pleno, yang dihadiri oleh seluruh wali siswa kelas 7, dan didisepakati bersama tanpa ada pembahasan layaknya rapat, yang seharusnya dapat mengakomodir usulan dari peserta rapat, tetapi terkesan hanya mendengarkan pemberitahuan dan kemudian menyetujui anggaran yang sudah diatur sebelum rapat.
Saat awak media mendatangi lokasi rapat pleno di MTSN 2 Kebumen, dan langsung mendengarkan sambutan dan penyampaian Ketua Komite sekolah KH. Masdar Afifudin menyampaikan bahwa, penarikan iuran tidak berubah dari tahun sebelumnya.
"Disampaikan pula bahwa pembangunan Aula MTSN 2 Kebumen yang dijadikan tempat untuk rapat pleno baru saja selesai proses pembangunannya yang sumber dananya berasal dari sumbangan wali siswa, "ujarnya.
Dengan adanya pengumuman pungutan yang mengatasnamakan sumbangan mengakibatkan polemik wali siswa, namun tidak berani menyatakan secara langsung ketika rapat pleno. Dari beberapa wali siswa yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa, dirinya merasa keberatan dengan dana sumbangan yang sudah ditentukan per siswa sejumlah Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per tahun.
Sujud Sugiarto yang turut serta hadir dalam rapat pleno tersebut, ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa, pungutan seperti itu diduga melanggar konstitusi. Apalagi peserta rapat hanya mendengarkan ceramah dengan iming-iming pahala ketika memberikan sumbangan. Sementara membiarkan anak-anak yatim, dhuafa dan terlantar karana sifat kikir, bakhil, dan pelit untuk membantunya adalah pendusta agama, termasuk pejabat publik yang mebebani dengan sumbangan dan pungutan berkedok infaq, sementara orang tidak mampu dan anak yatim sesuai konstitusi adalah tanggung jawab negara," tuturnya.
Lebih lanjut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya berharap, Kementerian Agama agar melakukan pengawasan yang ketat, supaya sekolah dibawah naungannya dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan pungutan yang diduga melanggar konstitusi dengan dalih agama dan infaq dengan iming iming pahala yang besar dan rezeki yang melimpah.
Red : Madya / Pursan (tim)
Komentar
Belum ada komentar !