Sleman,Infonews -
Kasihumas Polresta Sleman Edy Widaryanta ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, oleh unit PPA satuan listrik waktu kejadian sejak tahun 2012 sampai dengan November 2023.
Tempat kejadian di wilayah kecamatan Sleman korban berusia 18 tahun perempuan pelajar daerah Kalasan Sleman usia 47 tahun laki-laki buruh kalasan Sleman Yogyakarta.
Kronologi,Singkat perkara semula ketika korban Masih sekolah kelas 2 SD ketika akan main korban disuruh tidur oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri korban sedang berbaring korban didekati pelaku kemudian raba- raba sampai akhirnya pakainya dilepasi dan terjadi persetubuhan dan mengakibatkan korban mengalami pendarahan ketika ia ke kamar mandi, korban tidak berani cerita karena ancaman kekerasan oleh pelaku yang akan menyakiti korban dan ibu korban setelah itu hampir setiap hari korban mengalami pelecehan seksual pernah ketika SMP korban menolak ajakan pelaku namun korban dibanting oleh pelaku, terakhir kali pelaku melakukan bertubuhan terhadap korban pada bulan November 2022,ketika sedang sedang merawat pelaku karena jatuh kecelakaan namun justru korban mendapat perlakuan cabul dan saat itu karena tak tahan pelaku sempat merekap perbuatan pelaku dengan alasan untuk bukti atas apa yang dialami, korban berani menceritakan kejadiannya tersebut kepada saksi Andika yang merupakan teman baiknya karena sudah tidak tahan dan selanjutnya memberitahu ibunya bersama dengan saksi Andika dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA selanjutnya dirujuk ke Unit PPA Polresta Sleman untuk penanganan hukum lebih lanjut,modus pelaku melakukan persetubuhan dan cabul terhadap anak kandung dan motif pelaku mengaku khilaf.
Selanjutnya kasus penangkapan dan penahanan petugas unit PPA Satreskrim Polresta Sleman melakukan penangkapan Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 di rumah pelaku di daerah Kalasan Sleman selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman dengan pasal ancaman hukum yaitu pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah flash disk yang berisi rekaman video pelaku, 1 buah sprei warna coklat, 1 unit celana pendek warna biru muda.
Selanjutnya ungkapan kasus tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan waktu kejadian hari Selasa 17 Oktober 2023 pukul 21.30 wib waktu Indonesia dirasakan RT 3 RW 13 lumbungrejo tempel Sleman Yogyakarta korban berinisial MSS usia 48 tahun laki-laki wiraswasta tempel Sleman .
Tersangka pelaku Mr alias Ajik usia 19 tahun laki-laki pelajar kejar paket C Gamping Sleman, MDP alias Tito usia 19 tahun laki-laki pelajar kejar paket C Kasihan Bantul,anak usia 17 tahun laki-laki Tegalrejo Jogjakarta, anak usia 17 tahun laki-laki gamping Sleman.
Kronologi perkara bahwa awal mula pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 17 Oktober 2023, sekira pukul 18 : 00 Mr ditelepon oleh tersangka MDP dan mengajak tersangka Mr ke bunker Kaliadem Cangkringan, setelah itu tersangka MR menjemput tersangka MC di Sumberan Gamping Sleman dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor napol AB 4814-ZD,pada saat tersangka MR sampai di rumah tersangka MDP sudah ada pelaku Ana 3 sampai dan 4 berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam kemudian sekira pukul 19.15 WIB, sampai di bunker Merapi dan di sana sudah ada teman para tersangka saudara R saudara RF dan saudara X.
Selanjutnya mereka berdelapan ngopi bersama hingga pukul 20.45 setelah itu tersangka dan teman-temannya turun Sesampainya di pasar tempel sekitar pukul 21.30 wib dan arah utara pelaku anak 1 melihat memakai baju berciri.. sekolah bawa jembatan dekat angkringan dan spontan para tersangka menuju tempat tersebut untuk melihat kemudian putar balik dari arah bawah jembatan dan sambil di atas motor tersebut satu tersangka pelaku anak satu berteriak c**b karena di angkringan terdapat 10 pemuda yang sedang nongkrong kemudian pemuda yang berada di angkring menjawab Ngopo Ngopo Ngopo karena semakin tidak kondisi tersangka menuju ke arah utara dan di utara para tempat di depan roket chicken dan terlihat saling lempar dengan warga sekitar pada saat tersangka terkena lemparan cor-coran pada kaki sebelah kanan dan tersangka satu hendak dipukul menggunakan tongkat bambu namun tersangka satu berhasil merebutnya.
Selanjutnya kami menuju ke arah utara tempat di sebelah timur pertigaan kurang lebih 50 meter ada 3 orang yang mengejar tersangka menggunakan sepeda motor Mio Z kemudian tersangka dan berlaku anak satu turun dari motor selanjutnya di tengah jalan tersangka mengenai pinggang terpukul sebelah kanan sebanyak satu kali pada saat tersebut dalam keadaan berdiri berhadapan kemudian mendekat tersangka dari depan menggunakan kedua tangan korban dan tersangka MR mengikut korban menggunakan tangan kanan tersangka sambil mengayun-ayunkan gesper ikat pinggang terbentuk kotak yang terbuat dari besi pelaku putar balik dan arah timur ke barat dari depan menabrak tersangka dan korban mengenai kaki kanan korban tersangka dan korban jatuh di tengah jalan Kemudian korban posisi duduk hendak berdiri namun tidak bisa tersangka MR memukul korban menggunakan tongkat bambu mengenai tangan kiri, korban dan wajah korban tepat di bawah mata kanan dan kiri korban hingga tongkat bambu terpecah menjadi serpihan setelah itu pelaku anak satu memukul korban dengan menggunakan gesper ikat pinggang yang terbuat dari besi mengenai dagu tempat di bawah mulut setelah itu korban jatuh terlentang di tengah jalan dan para pelaku pergi.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka pada tangan kiri karena menangkis pukulan tongkat bambu hingga mengeluarkan darah, luka robek pada bagian muka depan tepat dibawah mata kanan dan kiri kurang lebih 10 cm hingga mengeluarkan darah namun tidak dijahit,luka robek hingga mengeluarkan darah pada bagian dagu tepat dibawah mulut sepanjang kurang lebih 5 cm hingga dijahit sebanyak 3 jahitan akibat dipukul menggunakan gir dan diikat pada tali luka robek hingga mengeluarkan darah pada tumit kaki kanan akibat ditabrak sepeda motor Yamaha Nmax mengenai ban dan slebor depan hingga dijahit sebanyak 16; jahitan modus pelaku
Menabrakan korban dan memukul korban menggunakan bambu dan gesper motif pelaku perselisihan antar gnek namun salah sasaran
Penangkapan unit PPA Satreskrim Polresta Sleman melakukan penangkapan pada hari kamis tgl 19 Oktober 2023 korban melaporkan peristiwa ke Polsek tempel dan setelah dilakukan penyelidikan TSk MR menyerahkan diri kepolresta Sleman , sedang pelaku lain dilakukan pencarian pasl dan ancaman hukuman pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,barang bukti:1 unit Honda Scoopy warna merah No pol AB 4814-ZD,1 unit sepeda motor Yamaha Nmax no pol AB2806-GX, serpihan tongkat bambu panjang kurang lebih 65 cm,Helem Cargloss warna hitam, gesper ikat pinggang terbuat dari besi merk absolute .tutupnya.
(suharmanto)
Komentar
Belum ada komentar !