Kasatpol- PP Kabupaten Karawang Akan Segera Tindak Tegas Jika Benar Dugaan Wahana Wisata Kolam Renang RKT93 yang Berada Di Kecamatan Banyusari Tidak Kantongi Ijin Komersial dan Ijin Lainnya.

KARAWANG-BANYUSARI-INFONEWS TERKINI - Menindak lanjuti terkait dugaan belum adanya ijin Komersial dan juga ijin yang wajib ditempuh oleh pengusaha Wahana Wisata Kolam Renang RKT96 yang berlokasi di Dusun Karajan II Desa Mekarasih Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, awak media mencoba berkomunikasi dengan Kadis DLHK Drs Iwan F Ridwan, yang saat pembangunan wahana wisata kolam renang beliau menjabat aktif sebagai Camat Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, melalui sambungan Telephon dirinya membenarkan bahwa sejak dibangun dan beroprasinya Wahana wisata kolam renang tersebut belum adanya ijin yang di tempuh oleh pihak pengelola wahana wisata kolam renang tersebut, " memang betul pada saat saya masih aktif dan sampai saat ini pun saya masih menjabat sebagai PLT di pemerintahan Kecamatan Banyusari belum ada ijin yang ditempuh, nah untuk pintu (Dinas) yang lain saya belum tau apa sudah ditempuh apa belum, karna yang saya tau ijin untuk wahana wisata kolam renang komersial itu harus menempuh banyak perijinan, termasuk PBG dan juga IMB nya itu sudah ada apa belum saya juga tidak tau" ucapnya.

Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia( LPKNI) juga sudah bersurat melalui Ketua Biro Hukum& Organisasi LPKSM, Andriyanto.S.H, mengatakan sampai hari ini pihak pengusaha Wahana Wisata Kolam Renang susah di konfirmasi, " Kami dari LPKNI sudah berkoordinasi dengan SATPOL PP Kabupaten Karawang melalui KASAT POL PP agar segera menindaklanjutinya dan akan segera cek lokasi dan cek kelengkapan berkasnya," ujarnya.

KASAT POL PP Kabupaten Karawang,Basuki Rahmat megatakan akan segera menindaklanjuti pengaduan dari Lembaga Perlindungan Konsumen LPKNI terkait ijin Komersial dan kelengkapan ijin lainnya." Kami akan segera cek langsung dan jika benar apa yang menjadi polemik di lapangan terkait Wahana Wisata Kolam Renang ini tidak lengakap perijinan nya maka. Kami akan tindak tegas," ucapnya.

Red : innews

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !