
MAJALENGKA-INFONEWS-TERKINI-Hasil pantauan team investigasi para jurnalis dan team investigasi gawaris pada (21/5/2025) menginformasikan indikasi adanya temuan dugaan kebocoran anggaran.Dana desa Girimukti kecamatan Kasokandel pada tahun 2022.
Diantaranya pada pembuatan senderan jalan atau irigasi dari jalur haji Roni sampai dengan turun ke Cibangban yang menghabiskan anggaran senilai 20 juta. namun diduga realisasi pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan yang telah dianggarkan.demikian juga pada anggaran 200 juta yang diperuntukkan pada kegiatan program ketahanan pangan pada pembelanjaan gabah diduga tidak direalisasikan sesuai yang direncanakan, hanya di realisasikan pada pembelanjaan benih /bibit padi sebanyak 50 ( lima puluh) kantung,dan terkait sisanya tidak ada kejelasan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait.
Sudah semestinya pihak APH ,BPD dapat memahami atas permasalahan tersebut untuk dapat bertindak agar jangan terkesan ada pembiaran, karna semua kegiatan itu menggunakan uang negara, yang harus bisa dipertanggungjawabkan kebenaran dalam penyaluran realisasinya.
Begitupun pada tahun 2024, dan tahun 2025. menurut keterangan sumber yang enggan di sebutkan namanya menyebutkan ada indikasi dugaan penyimpangan anggaran dana desa girimukti.dan sampai saat ini kami pun masih dalam proses investigasi guna mengumpulkan alat bukti, informasi dan keterangan masyarakat terkait permasalahan sekarang ini.
Mohon untuk di ungkap permasalahan ini agar kepala desa Girimukti dapat melaksanakan tugasnya selaku pimpinan pemerintahan desa sesuai dengan tupoksinya, juga dapat transparan dengan masyarakat,tidak seperti sedang bermain petak umpet macam anak kecil, karna selaku pimpinan desa harus bertanggung jawab atas uang negara,karena bukan uang pribadi miliknya.
Dan terkait informasi masarakat yang di rugikan oleh pihak Maman selaku kepala desa yakni pada saat membantu warga dalam pendaftaran untuk menjadi polisi, di duga sudah menghabiskan sejumlah uang namun tidak sesuai yang di harapkan.anak yang di didaftarkan sebagai calon polisi ternyata tidak lulus.semetara menurut peraturan bahwa seorang kepala desa dilarang mengurus untuk hal seperti itu karna bisa berpotensi tidak baik .
Red: Madya
Komentar
Belum ada komentar !