Warga Tidak Dapat Bantuan Jadi Korban Janji Palsu Kepala Desa Jatimulya, Kasokandel Kabupaten Majalengka Jawabarat

[Warga Tidak Dapat Bantuan Jadi Korban Janji Palsu Kepala Desa Jatimulya, Kasokandel Kabupaten Majalengka Jawabarat]

MAJALENGKA-INFONEWS-TERKINI-Warga layak penerima bansos program pemerintah maupun BLT yang menggunakan dana desa, namun tidak terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Sementara yang sangat miris adalah bansos dari pemerintah pusat dan BLT dana desa di berikan kepada warga yang dinilai tidak layak sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal tersebut telah memicu reaksi masyarakat dengan menagih janji kepala desa Sukamulya kecamatan Kasokandel kabupaten Majalengka Jawabarat.

Pantauan investigasi team media dari  berbagai redaksi di wilayah desa Sukamulya, melalui langkah koordinasi maupun  konfirmasi dengan beberapa  warga setempat, akhirnya  team berhasil menghimpun sejumlah data, informasi, serta  keterangan terkait dugaan realisasi penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, yang disampaikan oleh sejumlah warga bahwa penyaluran bansos hanyalah di berikan kepada pihak keluarga aparat, kades, RW dan RT saja.

" abdi mah pa tara kenging bantosan, ari janji mah aya ti kuwu teh, tapi upami TOS cair boro - boro aya pa, malah nu kenging mah keluarga RT , keluarga RW sareng keluarga kuwu na," terang warga 

   (saya mah pak gak kepengin bantuan tapi itu janji Kades, dan seumpama sudah cair.  Boro boro pak malah yang dapat keluarga RT, keluarga RW  sama keluarga kades nya)

Singgung juga warga terkait anggaran dana desa yang diduga tidak transparan kepada pihak masyarakat.

menurut warga " tiap angaran turun Oge Kuwu abdi mah jiga nu bener wae, ceuk manehna, padahal mah pabeulit pa, setiap anggaran turun pembangunan masarakat mah tara di bere nyaho." menegaskan warga 

Dengan kondisi desa Sukamulya seperti yang telah di ungkapkan pihak masyarakat diminta kepada semua pihak forkopimcam di kecamatan Kasokandel untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan tindak tegas baik  secara administrasi ataupun tindakan hukum jika ditemukan terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Red: Madya

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !