PURBALINGGA - INFONEWS TERKINI - Terkait peristiwa yang terjadi dan menimpa rekan jurnalis diwilayah Kabupaten Purbalingga perihal seorang oknum guru. SD Negeri 1 buara Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga .yang telah melakukan penganiayaan terhadap Ansor. salah satu jurnalis dari media online Jurnal Polisi News pada 1/10/2023.
jurnalis atau wartawan tersebut adalah Ketua DPC IPJT ( Insan Pers Jawa Tengah ) Kabupaten Purbalingga.dalam melaksanakan tugas jurnalis Ansor mendapatkan perlakuan penganiayaan di lokasi kegiatan jurnalis yang diprovokasi oleh oknum Sekolah tersebut .
tugas jurnalis adalah dilindungi oleh Undang undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.Maka dari itu atas terjadinya Penganiayaan terhadap Ansor jurnalis dari Media JURNAL POLISI NEWS bahkan sekaligus ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Kabupaten Purbalingga
Ansor Ketua IPJT DPC Purbalingga dalam hal ini adalah korban mengungkapkan kronologi kejadian, "saya sedang melakukan konfirmasi kepada SD Negri 1 buara terkait dengan DAK (Dana Alokasi Khusus) kami datang baik baik dan menggunakan etika,namun oknum guru justru menanggapi dengan prilaku yang menurut kami tidak beretika dan sangat arogan,menggebrak meja dan berucap dengan nada keras yang mengundang banyak orang untuk menghampiri dan memojokan saya".ungkap Ansor.
Madya tjah Jana Kh Sp .selaku Kepala Perwakilan Media Infonews Jawa Tengah mengatakan "dengan adanya peristiwa penganiayaan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum pihak sekolah SDN 1 Buara Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga maka.,saya selaku Kepala Perwakilan Media InfoNews 871,mengecam keras segala tindakan oknum sekolah tersebut yang mengintimidasi dan kekerasan serta penganiayaan terhadap seorang jurnalis
Dan saya berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Purbalingga mengusut tuntas terhadap para pelaku penganiayaan terhadap jurnalis.dan diharapkan pelaku agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku agar pihak penegak hukum harus tegas dalam mengusut tuntas dan memproses secara hukum terhadap pelaku penganiayaan .
Profesi wartawan merupakan kontrol sosial mereka adalah pilar ke empat dari demokrasi jangan sampai ini menimbulkan dampak tidak baik bagi seluruh insan pers jawa tengah.
Karena tugas jurnalis dilindungi oleh Undang undang Pers No 40 tahun 1999.dan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya guna sebagai kontrol sosial dan mengacu kepada keterbukaan informasi kepada publik
Red. Wiwid .A (Waka Korwil )
innews jateng
Komentar
Belum ada komentar !