BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI -
Sat Reskrim Polres Banjarnegara akhirnya berhasil mengungkap kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak usia dibawah umur. Tersangka tersebut adalah seorang ibu berinisial T (41), warga Kecamatan Punggelan, Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada (12/4/2024) yang lalu dan selanjutnya pada (15 /4/ 2024) Polsek Punggelan menerima laporan dari masyarakat mengenai kematian bayi yang mencurigakan, bahkan tidak ada yang mengetahui bahwa tersangka T sedang hamil.
"Berdasarkan laporan tersebut maka kami segera memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek untuk menyelidiki laporan ini.serta dilanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Selanjutnya. Setelah memeriksa saksi-saksi, kami memutuskan untuk membongkar kuburan bayi tersebut dan melakukan autopsi," ungkap Erick dalam konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).
AKBP Erick Budi Santoso juga mengungkapkan bahwa hasil autopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, dengan berat 3 kg, dan sudah cukup bulan untuk hidup diluar kandungan.
Hasil autopsi ditemukan tanda-tanda pembekapan yang menunjukkan bahwa bayi tersebut sengaja dibunuh, Kami yakin bayi tersebut mati bukan karena keguguran melainkan karena dibunuh," tegas Erick.
Menurut kronologi kejadian, sekitar pukul 04:15 WIB, tersangka T merasa kontraksi namun tetap melanjutkan aktivitas mencuci. Pukul 07:00 WIB, tersangka merasakan sakit yang lebih intens dan masuk ke kamar mandi.
Disitulah tersangka melahirkan bayi tersebut seorang diri dan setelah bayi lahir, tersangka memasukkan bayi ke dalam ember berisi air dan membiarkannya selama 5 menit hingga bayi tersebut mati. kemudian, bayi dibungkus dengan plastik kresek putih dan diletakkan di atas sarung," jelas Erick.
"Tak lama kemudian setelah itu, suami tersangka menemukan istrinya berlumuran darah di kamar. Mengetahui ada darah yang keluar dari kemaluan istrinya, suaminya bertanya apakah istrinya mengalami pendarahan. Tersangka mengiyakan dan menyatakan bahwa bayinya sudah meninggal.
"Suami tersangka berusaha membawa tersangka ke Puskesmas, tetapi tersangka menolak dan akhirnya pingsan,dan bayi tersebut kemudian makamkan pada hari yang sama," ungkap Erick.
Pada tanggal 16 April 2024, tersangka T ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan. Dari pemeriksaan terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan tetangganya, seorang pria idaman lain (PIL).
Red : Agung Pristyanda Putra Madya
Komentar
Belum ada komentar !