Karawang,Infonews -
Adanya peraturan dalam Undang-Undang (KIP) keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 terkait setiap kegiatan yang menggunakan biaya uang Negara / uang rakyat. Diharuskan secara terbuka memasang papan informasi kegiatan sebagai bentuk implementasi azas transparansi publik. Namun kenyataannya masih saja ada oknum Kontraktor dari salah satu CV, Perusahaan yang tidak mau mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam UU-KIP no 14 tahun 2008 tersebut.
Diketahui saat ini di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa barat tengah berlangsung pelaksanaan proyek pembangunan penurapan saluran drainase yang konon menurut Kades Jatiwangi Ahmad Ansori berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang dan dikerjakan oleh pihak ke 3 sebagai penyedia jasa. Namun sayang pada pelaksanaannya tanpa memasang papan nama kegiatan sehingga memunculkan dugaan bagaikan proyek "siluman." Tidak jelas darimana sumber anggarannya dan berapa nilai kontraknya.
Terpantau oleh awak media Sabtu 06/07/2024. Dilokasi pembangunan penurapan tidak ditemukan adanya papan nama proyek, sehingga sangat membingungkan bagi setiap orang / warga masyarakat dalam turut membantu mengawasi keberlangsungan pembangunan proyek dimaksud. Selain itu dari segi progres pembangunannya-pun terkesan "Asal-asalan" dari segi penggalian tanah pondasi dinilai kurang maksimal, lantas batu pondasi hanya ditancap-tancapkan diatas lumpur tanpa didasari olahan adukan terlebih dahulu.
Menurut salah seorang warga berinisial nama AS (54) saat berada di lokasi mengatakan,
"Proyek pembangunan penurapan saluran drainase ini sangat membingungkan yang pertama terkait sumber dana anggarannya darimana ? Nilai kontraknya berapa ? Volume, Panjang, Tinggi serta Lebarnya berapa ? dan kemudian berapalama masa waktu pengerjaannya.
"Bukan hanya itu saja, dari segi progres pembangunannya-pun terkesan "asal-asalan" mulai dari segi penggalian tanah dinilai kurang maksimal alias sangat dangkal, lalu batu pondasi hanya ditancap-tancapkan diatas lumpur tanpa didasari dengan olahan adukan semen dan pasir kemudian penggunaan material semen untuk pengolahan adukan-nya hanya sedikit sekali. Kalau cara pengerjaan pembangunannya seperti itu jelas bangunan turap ini tidak akan memiliki kualitas kekuatan,"katanya.
Lebih lanjut menurut warga berinisial AS (54) menjelaskan, "Seharusnya penggalian tanah pondasi dimaksimalkan sesuai ukuran kedalaman yang telah ditentukan dalam (Juknis) petunjuk teknis. Lantas kemudian dasar tanah diberi olahan adukan sebelum pemasangan batu pondasi dilakukan, sehingga tata letak batu pondasi bukan menancap diatas lumpur melainkan tertata rapih diatas olahan adukan semen dan pasir.
"Dan semestinya ada papan informasi kegiatan dilokasi proyek, agar masyarakat bisa turut serta mengawasi jalannya proyek pembangunan, oleh karena itu Kami sebagai warga masyarakat berharap kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang agar segera melakukan evaluasi kelapangan dan bila perlu jangan membayar hasil pekerjaan pihak penyedia jasa dalam proyek tersebut," jelasnya.
Sementara seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya saat ditanya awak media, menjawab,
Kang dimana papan informasi kegiatan proyek ini ?
"Belum dipasang Pak," jawabnya.
Siapa pemborong dan pengawas dari dinasnya ?
"Saya tidak tau Pak ,"jawabnya.
Karena buntunya informasi sampai berita ini diterbitkan pihak pemborong dan pengawas dari Dinas terkait belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.
Red tim
Komentar
Belum ada komentar !