- Oleh Infonews871
- 17, Jun 2026
KARAWANG — Peredaran obat keras terlarang daftar G (Gevaarlijk), khususnya jenis Tramadol dan Excimer, dilaporkan semakin merajalela di wilayah Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat karena menyasar generasi muda.
Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan tim media pada Kamis (18/6/2026), aktivitas transaksi obat ilegal ini diduga kuat beroperasi secara terselubung namun masif. Situasi ini menjadi tamparan keras bagi penegak hukum setempat, di mana kepemimpinan Polsek Purwasari kini ditantang publik untuk membongkar jaringan tersebut hingga ke akarnya, bukan sekadar melakukan penangkapan seremonial.
Maraknya peredaran obat terlarang di Tamelang memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan wilayah oleh aparat kepolisian. Publik kini menanti langkah konkret dari Kapolsek Purwasari beserta jajarannya.
Pemberantasan obat keras ilegal tidak bisa selesai hanya dengan menangkap penjaga toko atau kurir kecil. Polsek Purwasari harus berani melacak pemasok besar (supplier) dan memutus rantai pasokannya ke wilayah Karawang. Jika pembiaran terus terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri di tingkat lokal dipertaruhkan.
Undang-Undang Kesehatan secara tegas mengatur bahwa peredaran obat keras tanpa keahlian dan izin resmi merupakan tindak pidana berat yang diancam hukuman penjara hingga 10-15 tahun.
Masyarakat Tamelang kini berharap ada sinergi kuat antara Polsek Purwasari, Pemerintah Desa, dan tokoh masyarakat untuk melakukan razia rutin serta menutup celah peredaran obat haram ini demi menyelamatkan masa depan Karawang.
Belum ada komentar.