Pengadilan Negri Jakarta Pusat Melaksanakan Eksekusi Pengosongan Eks Hotel Sultan Gelora Bung Karno.


[Pengadilan Negri Jakarta Pusat Melaksanakan Eksekusi Pengosongan Eks Hotel Sultan Gelora Bung Karno.]

JAKARTA-INFONEWS TERKINI. 

 Aparat Gabungan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Proses ini berjalan sesuai perintah pemerintah untuk mengembalikan aset negara. 

Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyatakan bahwa ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar semua aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan ke kontrol negara.

PT Indobuildco sebagai pengelola lama telah menggunakan lahan tersebut selama hampir 50 tahun. Namun, mereka memiliki tunggakan royalti, bunga, dan denda kepada negara mencapai lebih dari Rp700 miliar. Karena itu, pengadilan memutuskan lahan dan bangunan harus dikosongkan.

Pagi tadi, tim juru sita pengadilan masuk ke gedung Hotel Sultan dengan pengawalan ketat aparat gabungan TNI dan Polri. Proses pengosongan sempat ricuh karena ada massa yang menolak, hingga polisi menggunakan water cannon. Beberapa orang diamankan di lokasi.

Sekarang, aset strategis ini resmi kembali ke tangan negara dan akan dikelola oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk kepentingan umum.

Red (Ag). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka