Sejumlah Calon Manager Koprasi Desa Merah Putih Memilih Mengundurkan Diri, Karena Adanya Denda 100 Juta.


[Sejumlah Calon Manager Koprasi Desa Merah Putih Memilih Mengundurkan Diri, Karena Adanya Denda 100 Juta.]

JAKARTA-INFONEWS TERKINI.

1002640222.jpg

Media sosial diramaikan curhatan sejumlah calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang menyoroti klausul denda Rp100 juta apabila mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas dua tahun berakhir. 

Ketentuan tersebut memicu perdebatan luas di kalangan peserta seleksi, terutama karena banyak calon manajer mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai besaran gaji, lokasi penempatan, hingga rincian tugas yang akan dijalankan setelah dinyatakan lolos. 

Dalam surat pernyataan yang beredar, peserta diwajibkan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, mengikuti pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan, serta menjalani ikatan dinas selama dua tahun. 

Selain itu, terdapat klausul yang menyebut peserta bersedia dikenakan penalti sebesar Rp100 juta apabila mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir. 

Sejumlah peserta menilai aturan tersebut terlalu memberatkan karena diterapkan sebelum adanya kepastian mengenai hak-hak yang akan diterima. 

Keluhan yang paling sering muncul berkaitan dengan belum transparannya informasi mengenai gaji, fasilitas, serta lokasi penugasan yang disebut dapat berada di mana saja di Indonesia. 

Kondisi ini membuat sebagian peserta memilih mengundurkan diri dari proses seleksi. 

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terbaru terkait perubahan atau evaluasi terhadap klausul denda tersebut. 

Pemerintah sebelumnya menyebut para manajer Kopdes Merah Putih akan bekerja dengan skema kontrak selama dua tahun sebelum selanjutnya menjadi manajer koperasi.

Red (Ag).


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka