Yayasan BARA dorong percepatan UHC di Kabupaten Subang


[Yayasan BARA dorong percepatan UHC di Kabupaten Subang]

SUBANG-INFONEWS TERKINI. 

Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Subang

1002640777.jpg

menerima audensi dari Yayasan Mitra Sahabat Bara Indonesia hari senin, 15 Juni 2026. Audensi dipimpin oleh ketua komisi VI DPRD Subang Zaenal Mufid di ruang paripurna dihadiri oleh Kepala dinas sosial, Kepala dinas kesehatan, Kepala Disduk Capil, Dirut RSUD Subaang, BPJS Subang ,Kepala Bapeda dan BPS Subang. 

Pada pembukaan diskusi, Zaenal Mufid menyampaikan bahwa audensi hari ini membahas tentang Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Subang. 

"UHC ini memang sudah menjadi prioritas kami agar bisa dilaksanakan di Kabupaten Subang. Legislatif dan eksekutif dalam hal ini OPD dan pihak terkait akan terus berkoordinasi agar target BPJS Kesehatan tercapai sehingga bisa melaksanakan UHC" Kata Zaenal. 

Sementara itu Ketua Yayasan Mitra Sahabat Bara Indonesia khairul anwar atau Arul mengkritisi persoalan kesehatan yang terjadi di masyarakat. 

"Kami sering mengalami keluhan warga miskin yang tidak menerima BPJS kesehatan gratis atau PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan keluhan warga yang tiba-tiba BPJS nya non aktif sehingga kami dorong pemerintah kabupaten subang untuk mendapatkan program UHC sehingga masyarakat terutama masyarakat miskin bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat karena dengan UHC ini masyarakat yang daftar BPJS kesehatan hari ini langsung maksimal sehari bisa aktif" Tegas Arul. 

Kepala dinas kesehatan dr. Dwinan Marchiawati, MARS menjelaskan bahwa untuk meraih UHC ada syaratnya yaitu 98% masyarakat subang harus sudah ikut jaminan kesehatan melalui BPJS dan lebih dari 80% aktif, sementara di Kabupaten Subang berdasarkan data sampai bulan Juni 2026 tercatat 96,41 % kepesertaan BPJS dan 71,96 % keaktifannya. 

Pihak lain Rita yang merupakan perwakilan dari BPJS mengatakan "Menurunnya kepesertaan BPJS Kesehatan ini salah satunya disebabkan oleh penonaktifan massal beberapa bulan lalu. Namun masyarakat bisa mereaktifasi kembali sampai dengan bulan Agustus 2026.

Sementara itu diakhir audensi, Asep Iwan atau Anum sekaligus pembina relawan BARA menegaskan "audensi ini tidak bertujuan untuk saling menyalahkan, tetapi mendorong seluruh pihak untuk ngabret terutama terhadap hak kesehatan rakyat miskin yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 34 (1) bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Salah satu penggeraknya di masyarakat adalah relawan BARA" Tegasnya. 

Audensi berjalan dengan baik dan seluruh pihak sepakat bahwa proses UHC di kabupaten subang wajib terlaksana meskipun beberapa persyaratan harus ditempuh.

Red (Tim). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka