- Oleh Infonews871
- 13, Dec 2025
BOGOR - INFONEWS TERKINI.
Dana Negara Diduga Tercemar Tanah Ilegal, PT SAC Nusantara Disorot,
Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III yang dikerjakan oleh PT SAC Nusantara kini menjadi sorotan publik. Proyek strategis nasional ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 280 hari kalender dan masa pemeliharaan 360 hari kalender.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut diduga menggunakan tanah urugan hasil galian ilegal yang berasal dari Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Dugaan ini memunculkan persoalan serius, baik dari aspek hukum maupun integritas pelaksanaan proyek negara yang menggunakan dana publik.
Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menegaskan bahwa pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis merupakan proyek vital yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional.
“Program dan strategi harus dipersiapkan secara matang agar proyek ini selesai tepat waktu dan berkualitas, sehingga benar-benar mampu mendorong ketahanan pangan nasional,” ujar Romi, Senin (15/12/2025).
Meski demikian, Romi menilai bahwa dugaan penggunaan material dari galian liar tidak dapat ditoleransi.
“Tanah untuk proyek ini diduga dibeli dari galian liar. Itu jelas melanggar hukum pidana, terlebih proyek ini menggunakan uang negara,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, Romi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Polisi harus mengusut tuntas dan menangkap oknum perusahaan yang menerima serta menggunakan tanah ilegal untuk proyek pemerintah,” pungkasnya.
Penggunaan material hasil galian ilegal dalam proyek negara berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
1. Penambangan Ilegal
Pihak yang melakukan penambangan atau penggalian tanah tanpa izin resmi dapat dijerat:
Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Pemanfaatan Material Ilegal (Penadahan)
Pihak yang menampung atau menggunakan material hasil penambangan ilegal, termasuk kontraktor proyek pemerintah, dapat dijerat:
Pasal 161 UU Minerba, terkait penampungan dan pemanfaatan mineral tanpa izin sah.
Pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang hasil tindak pidana.
Selain sanksi pidana, praktik ini juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif, mulai dari penghentian kegiatan proyek, pencabutan izin usaha, hingga pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih lanjut, Romi menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 (perubahan Perbup Nomor 120 Tahun 2021) yang mengatur pembatasan jam operasional truk tambang, yakni hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Perbup ini juga diduga ditabrak oleh pihak proyek dan galian ilegal karena aktivitas pengangkutan material dilakukan pada siang hari,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis bertujuan melindungi bendungan baru, mengendalikan erosi dasar sungai, serta menyediakan air irigasi bagi 7.500 hektare lahan pertanian di Kabupaten Bogor dan Bekasi. Proyek ini juga ditargetkan mampu mengairi hingga 15.340 hektare sawah, sekaligus menjaga ketersediaan air pada musim kemarau.
Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak pelaksana PT SAC Nusantara di kantor proyek pada Rabu (3/9/2025), tidak ada pihak manajemen yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi.
Red (Athan).
Belum ada komentar.