Puluhan Wartawan Laporkan Akun TikTok Sedadu IB 87 dan @Wajah Pribumi ke Polda Jabar, Diduga Intimidasi dan Batasi Kerja Jurnalistik


Puluhan Wartawan Laporkan Akun TikTok ke Polda Jabar, Diduga Intimidasi dan Batasi Kerja Jurnalistik

BANDUNG-INFONEWS TERKINI — Dunia jurnalistik di Jawa Barat kembali mendapat tekanan. Sekitar 50 wartawan dari berbagai media dan organisasi pers yang tergabung dalam Aliansi Media secara resmi melaporkan sejumlah akun TikTok ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Jumat (23/1/2026).

Akun yang dilaporkan antara lain Serdadu IB 87 dan @wajah_pribumi, yang diduga melakukan intimidasi, penghinaan, serta pembatasan terhadap kerja jurnalistik. Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pelaporan tersebut, para wartawan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, unggahan media sosial, serta tangkapan layar percakapan yang dinilai mengandung unsur ancaman, pelecehan, dan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Salah satu video yang dilaporkan memperlihatkan pernyataan pemilik akun yang diduga melarang wartawan dari luar Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, untuk melakukan peliputan di wilayah tersebut. Pernyataan itu dinilai sebagai upaya pembatasan terhadap kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh undang-undang.

Tak hanya itu, pemilik akun juga diduga melakukan ancaman secara langsung kepada salah seorang wartawan melalui pesan WhatsApp, termasuk ancaman akan mendatangi kediaman korban. Tindakan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya intimidasi terhadap insan pers.

Salah satu pelapor, Asep Bom, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlawanan terhadap segala upaya pembungkaman pers.

 “Kami tidak bisa membiarkan intimidasi terhadap wartawan terjadi. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota PWI Jawa Barat, Devi Alex, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Direktorat Siber Polda Jawa Barat.

“Hari ini kami secara resmi mengadukan akun TikTok Serdadu IB 87 beserta akun terkait @wajah_pribumi ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat. Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Akun TikTok Serdadu IB 87 dan @wajah_pribumi_870407 diketahui diduga dimiliki oleh seorang warga Kecamatan Cikancung bernama Iwan Baplang. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi.

Sementara itu, pihak Direktorat Siber Polda Jawa Barat membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasusnya tengah diproses sesuai prosedur hukum.

 “Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang kami dalami. Dalam waktu dekat, pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Apabila ditemukan unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan,” ujar salah satu petugas Direktorat Siber Polda Jabar.

Red by innews team


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka