Dalam acara Acara silaturrahmi Kapolres Tegal.Humas Polres Tegal Diduga Halangi Tugas Wartawan

IMG-20230216-WA0065.jpg
Dalam acara Acara silaturrahmi Kapolres tegal.Humas Polres Tegal diduga Halangi Tugas Wartawan

SLAWI - JAWATENGAH INFONEWS - Acara silaturrahmi Kapolres Tegal dengan awak media yang berlangsung di RM Gilar Gilar pada Rabu (15/2/2023) menyisakan bau aroma yang kurang harmonis,sebab beberapa awak media tidak diperkenankan masuk mengikuti acara tersebut.

Dari keterangan Humas Polres Untung HS kepada awak media ,bahwa acara ini hanya untuk media yang telah terdaftar di Humas Polres,juga yang mengikuti salah satu group yang dibuat oleh Polres.

Untung HS, juga mengatakan  " kalau mau mengikuti nanti saja kedepan kalau ada momen lain terkait kegiatan Polres,"ucap HS".

 Sementara dilokasi acara sudah ada beberapa awak media yang sudah datang di lokasi acara tersebut,itupun terlihat langsung berbalik arah pulang dengan penuh kekecewaan,sebab tidak dapat bersilahturahmi dan kenalan dengan Bapak Kapolres yang baru.

Padahal beberapa awak media mangatakan pada tanggal (14/2/2023) ,mereka diminta menyerahkan foto Coppy KTA sebagai legalitas wartawan kehumas Polres Tegal,namun ketika ada kegiatan Polres seperti acara silahturahmi seperti ini,mereka tidak diperbolehkan oleh pihak humas,untuk mendapatkan informasi .

 Seperti kordinator wartawan Demokratis Jawa Tengah disingkat (JP)"salah satu wartawannya (HK)yang sudah menyerahkan legalitas foto coppy KTA,sejak mengunjungi acara Kapolres di Gilar Gilar tersebut,dia tidak diperkenankan masuk juga oleh pihak Humas Polres,dan tidak mendapatkan informasi terkait acara tersebut,begitu juga ada beberapa rekan awakedia lainnya mendapatkan hal yang sama.

" Menyikapi kejadian tersebut Ketua Umum Forum Jateng Bersatu,( FORJAB) Ali Rosidin sangat menyayangkan sikap dari Humas Polres Tegal. karena menurutnya hal tersebut sudah melanggar undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

" Humas Polres Tegal telah menabrak UU Pers terutama pasal 18 ayat(1) yang dapat diancam pidana 2 tahun dan atau denda 500 juta" terang Ali yang juga selaku Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah DPC Pekalongan Raya.

Ali juga menambahkan bahwa acara silaturahmi Kapolres dengan Awak media merupakan bentuk sinergitas untuk membangun kemitraan dan keakraban kenapa mesti dibatasi bahkan sampai menolak kehadiran wartawan.

" itu Humas Polres paham Undang undang Pers tidak ? " ujar Ali.

Red : Madya (Tim Infinews)

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !