KARAWANG INFONEWS - Diduga Wartawan diusir saat hendak peliputan oleh oknum Kepala Sekolah SD-IT Al-Rasyid pada saat Acara Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI). Dari informasi yang didapat, Wartawan dilarang meliput kegiatan acara Pentas PAI dengan alasan tidak diundang.
Tempat dan waktu kejadian pengusiran Wartawan, di Kompleks Masjid Harun Al-Rasyid, Jalan Raya Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Kab. Karawang, Sabtu 11 Febuari 2023.
Dengan arogannya oknum Kepala Sekolah tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak mengundang para Wartawan untuk meliput kegiatan yang sedang dilaksanakan nya,": "Saya tidak mengundang para wartawan, silahkan keluar dari tempat ini,” kata oknum Kepala Sekolah SDIT Al-Rasyid yang diduga mengusir Wartawan tersebut.
Untuk diketahui, oknum Kepala Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD-IT) Al-Rasyid berinisial AJ tersebut, seharusnya bersikap terbuka kepada Insan Pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, walaupun tidak diundang, karena profesi Wartawan adalah mencari Informasi, wajib dihormati yang tentunya, berdasarkan UU Pers nomor 40 Tahun 1999.
UU Pers nomor 40 Tahun 1999 yang dimaksud sesuai Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak, mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi.
Sementara dilansir dari media dutapublik.com, Kepala Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik) Kecamatan Kutawaluya " Royan' angkat bicara mengenai pengusiran Wartawan dalam acara Pentas PAI tersebut " Terkait Ketua Panitia penyelenggaranya pak Didi, kalau AJ, hanya menyediakan tempat saja. Soal Terkait pengusiran wartawan untuk meliput yang dilakukan oleh AJ, kalau menurut saya itu jelas salah. Dan untuk sanksinya itu bukan urusan saya,” pungkasnya.
Ditempat terpisah Ketua Ikatan Jurnalis Bersatu (IJB) Andriyanto,S.H , sangat menyayangkan jika memang hal itu benar terjadi dan benar adanya, ini adalah yang kesekian kalinya para pemburu berita diperlukan sangat tidak baik, menurut Andriyanto, Pers adalah salah satu pilar Ke-4 dalam Tatanan Pemerintahan di Negara ini " Sungguh sangat disayangkan jika benar sikap oknum kepala sekolah tersebut, Dari sikapnya terkesan muncul dugaan publik ada hal yang di tutupinya. bahkan Sebagai kepala sekolah yang seharusnya jadi panutan bagi para pendidik dalam hal ini adalah para guru yang juga menjadi tauladan parasa siswa ini, justru menurut saya ini tidak patut dan tidak dibenarkan untuk bersikap arogan dengan cara mengusir terhadap para insan media yang hendak peliputan ," tegas Andriyanto.
Andriyanto juga menegaskan bahwa " Dalam Undang-undang Pers, oknum Kepala Sekolah tersebut jelas telah melanggar pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) yang mengatur tentang ancaman pidana. " Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan. ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
Andriyanto juga berharap semoga hal seperti ini jangan pernah lagi terjadi,bahkan menurut Andriyanto ini adalah kejadian yang kesekian kalinya terjadi di wilayah Kabupaten Karawang ini, dirinya berharap agar persoalan ini segera dimediasikan dan bisa duduk bersama agar tidak berkembang menjadi bola panas yang terus digoreng dan yang pasti tidak dimanfaatkan oleh para oknum yang memanfaatkan situasi, ucapnya.
Red : Innews/ IJB Tim
Komentar
Belum ada komentar !