BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI -
Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM Harimau) terus monitoring perkembangan terkait temuan beberapa hal di Klinik Ibunda di Purwareja Klampok Banjarnegara.
Berdasarkan hal tersebut, awak media berusaha dan mencoba untuk menghubungi pemerintah melalui beberapa Kepala Dinas untuk mengkonfirmasi tentang hal yang pada waktu lalu telah diberitakan perihal terkait izin dan beberapa polemik yang ada Klinik Ibunda, pada Senin 12/8/2024.
Tujuan pertama adalah menemui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara, beberapa kali mencoba datang ke kantor namun Kepala Dinas selalu tidak ada ditempat. Menurut keterangan salah satu staf kantor menyampaikan,"Ibu sedang Dinas luar,"jelas salah seorang staf Dinas Kesehatan Banjarnegara.
Kemudian awak media mencoba hubungi lewat nomer WhatsApp tetapi tidak dapat di hubungi, diduga nomer awak media di blokir oleh Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara.
Selanjutnya awak media menyambagi kantor DPMPTSP untuk menkonfirmasi terkait izin IMB. Karena ada perbedaan dari izin IMB Klinik Utama Nabawi tetapi praktiknya Klinik Ibunda.
Ir.Abdul Suhendi, Kepala Dinas Perizinan Banjarnegara saat di temui wartawan (12/8/2024) di kantornya mengatakan,"Mengenai perizinan antara Klinik Nabawi menjadi Klinik Ibunda pada intinya adalah sebagai syarat izin-izin lainnya. Dan memang pada inti mengenai izin itukan hanya peruntukannya saja, kalau menurut saya gak apa-apa sih dan gak ada masalah, karena itu peruntukannya sama yaitu untuk sarana pelayanan kesehatan atau klinik.
"Dan itu saya juga gak tau prosesnya artinya kok muncul itu, tapi yang jelas nama pemohon nya sama peruntukannya memang sama.
"Waktu itu di tahun 2017 izin IMB, waktu itu saya belum menjabat di Perizinan,"terang Abdul Suhendi.
Terkait klinik tersebut juga memang harus ada izin operasional. Tapi untuk izin yang lain sudah mengacu ke Kinik Ibunda hanya awalnya saja berbeda.
Abdul Suhendi juga menyebutkan bahwa pada intinya boleh-boleh saja yang terpenting ada proses. Hanya idealnya memang harus sama dan sesuai.
Dan semestinya si pemohon juga harus mengajukan proses lanjutan perubahan administrasi, akan tetapi sebaiknya pihak tersebut mengajukan perubahan.
Ia juga menambahkan bahwa, dokumen memang adanya ya nama yang lama Klinik Nabawi. Namun sampai saat ini belum ada perubahan dan sampai sekarang belum ada pengajuan dan permohonan perubahan, memang sampai saat ini belum ada pengajuan proses perubahan dari Klinik Ibunda dan masih nama Klinik Nabawi,"jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Banjarnegara, M.Iqbal saat ditemui dikantornya kepada wartawan mengatakan, terkait lahan parkir di klinik bunda, dulu pernah dilakukan pendekatan kepada juru parkir yang ada di area Klinik Bunda tersebut.
"Karena area didepan Kinik Bunda tersebut tidak masuk potensi perparkiran atau parkir. Potensi lahan parkir yang di sebelah timur klinik," jelas Iqbal.
Ketika petugas juru parkir di himbau agar mendaftarkan atau mengajukan permohonan untuk menjadi pengelola parkir di area tersebut,"ucapnya.
Tetapi juru parkir tidak mau dan juru parkir menjawab,"tidak laaah kami setor ke pihak Klinik Bunda saja,"kata Iqbal menirukan jawaban sang juru parkir.
Iqbal juga menambahkan bahwa terkait gorong-gorong yang ditutup untuk loby parkir itu adalah ranah dari Dinas DLHK dan PUPR, "jelas Iqbal.
Dan apabila klinik tersebut tidak memiliki lahan parkir yang kapasitasnya sesuai,"ya harus tetap menyediakan lahan parkir. Sesuai aturan yang berlaku, dan kemudian bila mereka menggunakan lokasi akses pinggir jalan atau badan jalan, maka ya harus ada izin dari pihak Pemda dan harus legal atau resi "pungkas Iqbal.
Red : Infonews871 &team
Komentar
Belum ada komentar !