Pemdes Cicinde Selatan Karawang Angkat Bicara Terkait Isu Pengelolaan Dana Desa 2024-2025


KARAWANG,INFONEWS -

‎Pemerintah Desa Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, memberikan klarifikasi atas Isu yang menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025, khususnya terkait anggaran ketahanan pangan dan penyertaan modal kepada BUMDes.

‎‎Melalui Kaur Umum dan Perencanaan yang juga menjabat sebagai Operator Desa, Iyus Rusmana, mewakili Kepala Desa Cicinde Selatan, Dasum, Rabu (1/7/2026), menjelaskan bahwa seluruh pengalokasian anggaran telah mengacu pada ketentuan pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎‎Menurut Iyus, anggaran ketahanan pangan Tahun 2024 memang dialokasikan pada dua sektor, yakni sektor nabati dan sektor hewani, sebagaimana ketentuan program ketahanan pangan desa.

‎‎"Terima kasih atas perhatian terhadap pengelolaan Dana Desa. Untuk Tahun Anggaran 2024, program ketahanan pangan kami dibagi menjadi dua sektor, yaitu budidaya palawija sebagai unsur nabati dan budidaya ikan nila sebagai unsur hewani," ujarnya.

‎‎Ia memaparkan, anggaran sebesar Rp16.525.000 pada sektor budidaya palawija digunakan untuk belanja obat-obatan pertanian sebesar Rp6.600.000, belanja modal peralatan pertanian sebesar Rp8.125.000, serta pembelian benih tanaman berupa mentimun, kacang panjang, dan terung senilai Rp1.800.000.

‎‎Sementara itu, anggaran Rp12.650.000 pada sektor budidaya ikan nila digunakan untuk pembelian pakan ikan sebesar Rp3.750.000, pembuatan kolam beserta mesin sirkulasi senilai Rp7.800.000, dan pengadaan bibit ikan nila sebesar Rp1.100.000.

‎‎"Seluruh anggaran tersebut merupakan bagian dari kegiatan BUMDes dalam mendukung program ketahanan pangan desa," jelasnya.

‎‎Terkait adanya lonjakan penyertaan modal BUMDes pada Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai Rp229.880.000, Iyus menegaskan bahwa besaran tersebut bukan merupakan kebijakan sepihak pemerintah desa, melainkan pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

‎‎Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) serta arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), setiap desa diwajibkan mengalokasikan sekitar 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

‎‎"Dana Desa Tahun 2025 yang diterima Desa Cicinde Selatan sebesar Rp1.082.095.000. Sesuai regulasi dan instruksi DPMD, kami mengalokasikan Rp229.880.000 untuk program ketahanan pangan. Pemerintah desa hanya melakukan transfer anggaran sesuai ketentuan, sedangkan pengelolaannya menjadi kewenangan BUMDes," terang Iyus.

‎‎Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang.

‎‎"Alhamdulillah, berdasarkan hasil sementara pemeriksaan Inspektorat, meskipun laporan resminya belum diterbitkan, seluruh dokumen dan laporan pertanggungjawaban dari pengurus BUMDes telah lengkap," katanya.

‎Pemerintah Desa Cicinde Selatan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎‎Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyoroti dugaan kejanggalan pada pengelolaan Dana Desa Cicinde Selatan Tahun Anggaran 2024–2025, mulai dari alokasi ketahanan pangan, penyertaan modal BUMDes, hingga dugaan pembiayaan ganda pada sejumlah pos anggaran. Atas isu tersebut, Pemerintah Desa Cicinde Selatan memberikan penjelasan bahwa seluruh penganggaran telah dilaksanakan sesuai regulasi dan siap dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Eghi Alam

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka