DPRD Kabupaten Karawang Komisi III telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gerakan Masyarakat Cikalong-Cilamaya (Gema Cikamaya), terkait kondisi jalan raya jalur Cilamaya-Cikalong yang memprihatinkan, bertempat di ruang rapat I DPRD Kabupaten Karawang. Rabu (8/3/2023).
Amat Zakaria, S.H selaku praktisi hukum mempertanyakan Kamis 09/03/2023, siapa yang harus bertanggung jawab perihal pelaksanaan perbaikan jalan Kabupaten yang dimaksud, PT Jawa Satu Power (JSP) atau Pemerintah Kabupaten yang dimandatkan kepada Dinas PUPR.
Menurut Amat, terdapat berita acara serah terima kewenangan perbaikan jalan jalur Cikalong-Cilamaya per-tanggal 17 Maret 2022, segala kewenangan perbaikan dan kontruksi jalan sudah beralih ke Pemerintah Kabupaten, yang dalam hal ini adalah Dinas PUPR.
Amat menambahkan, kami selaku Advokat muda Cikamaya akan terus mendorong dan mengawal agar terlaksananya perbaikan jalan secara permanen, bukan hanya tambal sulam.
"Saya harap baik PUPR ataupun PT JSP dan perusahaan yg memegang tanggung jawab perbaikan jalan Cikalong Cilamaya berkomitmen pada janjinya demi kepentingan masyarakat umum agar tidak ada lagi korban kecelakaan dari jalan rusak di Cikalong Cilamaya.
"Dan untuk rapat hari kemarin menghasilkan janji rencana perbaikan jalan jalur Cikalong Cilamaya akan dimulai pada tanggal 13 Maret 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Jurnalis Bersatu (IJB), Andryanto S,H mengatakam kepada media, kita akan kawal dan mendorong terus apa yang dijanjikan Pemkab Karawang untuk memperbaiki jalan jalur Cikalong Cilamaya.
"Saya selaku Ketua Umum Ikatan Jurnalis Bersatu (IJB) yang berdomisili di Cilamaya akan terus mengawal dan mendorong apa yang dijanjikan Pemkab Karawang, mengingat sebentar lagi akan masuk bulan suci Ramadan yang mana intensitas jalan jalur Cikalong Cilamaya pasti lebih padat oleh pengendara bermotor.
Andryanto menambhakan, saya meminta kepada Pemkab Karawang proyek jalan yang dikerjakan dijalur Cilamaya Cikalong jangan tambal sulam, bila terus dikerjakan secara tambal sulam kekuatan jalan tidak bisa lama, cuma hitungan bulan rusak lagi, berlubang lagi,"tegasnya.
Saya tegaskan janji Pemkab Karawang sebagai penyelenggara harus ditepati dan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, tercantum dalam Pasal 24 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selanjutnya Pasal 24 ayat (2) mewajbkan pemerintah memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sekaligus sebagai cara mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Red : Eghi Alamsyah
Komentar
Belum ada komentar !