Akibat Terima Gratifikasi 140 Juta, Jogoboyo Caturtunggal Akhirnya Ditahan Kejati DIY

YOGYAKARTA INFONEWS -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menetapkan, Andy Sofyan (ANS) sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Andy Sofyan adalah menjabat sebagai Jogoboyo di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon/ Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman DIY.

" Andy tersangkut dengan perkara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas Desa (TKD), di Nologaten Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.

" Dalam perkara ini, Andy Sofyan diduga telah  menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp 140 juta.

" Sedangkan nilai kerugian negara dalam perkara dugaan mafia Tanah Kas Desa ( TKD ) ini, mencapai Rp 2,9 miliar.

" Hal tersebut disampaikan, Kordinator Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DIY Sinta Ayu Dewi RR, SH,MH saat jumpa awak media Jumat (8/12/2023).

Sinta Ayu Dewi RR, SH,MH mengatakan Kejati DIY telah menaikan status Andy dari saksi menjadi tersangka, karena saat peristiwa ini terjadi ASN selaku Jogoboyo di Kalurahan Caturtunggal   "jelas Ayu Dewi RR, S.H.,M.H.

" Ia juga menjelaskan yang bersangkutan adalah ASN dan lansung kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,dan  dititipkan di Rutan kelas II Yogyakarta,"ujar Sinta.

" Sinta  juga menjelaskan penetapkan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara, dugaan korupsi mafia tanah TKD Caturtunggal atas nama Robinson Saalino yang perkaranya telah divonis dan perkara Lurah Caturtunggal yaitu Agus Santoso, "paparnya.

" Perbuatan yang dilakukan oleh ASN selaku Jogoboyo berinisial (RS) seharusnya memiliki tugas salah satunya melakukan pengawasan terhadap tanah kas Desa,

Namun setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan ternyata oknum ASN tersebut malah  turut serta menyewakan TKD bahkan tidak melakukan pengawasan,"jelas Sinta dengan tegas.

"Sedangkan Kasi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksiminasi ( Uheksi ) Toni Wibisono menambahkan, terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 140 juta yang mengalir kepada tersangka Andy Sofyan, pihaknya membenarkan namun tidak dijelaskan secara detail terkait sumber uang tersebut.

"Namun dalam hal ini bahwa Andy Sofyan selaku Jogoboyo selalu berkomunikasi dan melakukan pembicaraan dengan Lurah, Caturtunggal Agus Santoso terkait pemanfaatan TKD Caturtunggal.

"Lebih rinci ia menerangkan, pada saat kami melakukan pemeriksaan mulai perkara RS maupun AS memang ada peran dari ASN salah satunya menerima beberapa gratifikasi kisarannya kurang lebih Rp 140 juta seperti fakta yang diungkap pada persidangan.

"Sementara itu, Kasi Penkum Herwata menambahkan bahwa tersangka selaku Jogoboyo bertemu dengan Robinson Saalino sebagai Direktur Utama PT.Deztama Putri Sentosa sekitar tahun 2018." Dan selanjutnya RS telah mengajukan permohonan sewa tanah kas Desa, untuk lahan seluas 11.215 M2.

"Akan tetapi sampai dengan saat izin Gubernur DIY tersebut belum turun, akan tetapi RS telah mengunakan tanah tersebut untuk membangun rumah atau Villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga." Dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun, tambah Herwatan.

"Seiring berjalannya waktu RS telah mengalihfungsikan tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5000 M2, yang telah mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk Area Singgah Hijau menjadi Pondok Wisata telah menambah keluasan lahan seluas 11.215 M2.

"Sehingga yang seharusnya 5000 M2 sebagai izin Gubernur DIY menjadi luas 16.215 M2, dan mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal seluas 16.215 M2 yang telah dikuasai kepada pihak-pihak lain.

" Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Red : Madya Tj (jocan) & team

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !