- Oleh Infonews871
- 31, Mar 2026
JAKARTA - Infonews Terkini.
Menjelang Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026 , Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan Seluruh Mitra agar menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara Profesional dan Berintegritas, tanpa Praktik kecurangan dalam Pengadaan bahan baku yang dialokasikan sebesar Rp. 8.000-Rp.10.000 per porsi.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi (Nanik Sudaryati Deyang), menegaskan pihaknya akan menjatuhkan Sanksi Tegas terhadap Mitra yang terbukti melakukan Mark Up Harga, termasuk penghentian Operasional sementara (Suspend) tanpa Isentif karena tergolong Pelanggaran Berat.
" Mitra yang Mark Up Harga dan Menekan Kepala SPPG, Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan akan kami Tindak Tegas dengan Suspend tanpa Isentif ", ujarnya di Jakarta, Minggu.
Menurutnya Praktik tersebut merugikan Program dan mencederai tujuan Utama Penyediaan layanan Gizi bagi Masyarakat. Ia menekankan Mitra yang telah menerima Isentif seharusnya bekerja sesuai Aturan, bukan mencari Keuntungan berlebih.
Sebagai Langkah Penindakan, BGN akan memberikan Sanksi Suspend selama satu Minggu kepada Mitra yang Melanggar, disertai kewajiban membuat Pernyataan Komitmen untuk tidak Mengulangi Pelanggaran, termasuk Praktik Mark Up Harga dan Monopoli sebagai Pemasok.
BGN berharap Peringatan ini menjadi Perhatian Serius Seluruh Mitra, agar Pelaksanaan Program berjalan Transparan, Adil dan Tepat Sasaran, seiring di mulainya Operasional SPPG pada Akhir Maret.
Red (Athan).
Belum ada komentar.