- Oleh Infonews871
- 15, Jun 2026
SIDOARJO-INFONEWS TERKINI.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 1 Prambon di Desa Kedungwonokerto, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum mendalami proses pengadaan tersebut setelah muncul dugaan adanya penggelembungan nilai (mark-up) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pembina Grib Jaya DPC Sidoarjo Slamet Joko Anggoro, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peralihan lahan seluas sekitar 21.000 meter persegi yang semula berstatus tanah gogol tidak tetap. Menurutnya, perubahan status tanah hingga dikuasai pihak swasta perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses telah sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan nilai antara dana yang diterima para petani dengan anggaran yang disebut telah dicairkan melalui APBD. Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 15 petani menerima pembayaran sekitar Rp2,37 miliar ditambah biaya pengurusan sekitar Rp298 juta, sementara anggaran yang dicairkan disebut mencapai Rp25,49 miliar. Selisih nilai sekitar Rp22,8 miliar tersebut, menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka melalui audit dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
"Publik berhak memperoleh kejelasan. Apabila benar anggaran telah dicairkan, sementara pembangunan fisik belum terealisasi, tentu perlu ada penjelasan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan," ujar Purnama.
Pembina DPC Grib Jaya Kabupaten Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, menyatakan organisasinya akan mengawal proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Februari 2026.
Menurut Slamet, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018, termasuk menyampaikan informasi atau laporan kepada aparat penegak hukum.
"Kami berharap seluruh proses pengadaan lahan ini diperiksa secara objektif, profesional, dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan kepada publik," katanya.
Selain dugaan selisih anggaran, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai permohonan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dikabarkan dikembalikan pada 10 Februari 2026. Informasi tersebut dinilai perlu diklarifikasi oleh instansi terkait untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai aspek administrasi pertanahan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo maupun pihak swasta yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Red (Tim).
Belum ada komentar.