KARAWANG-INFONEWS TERKINI - Pengusaha sekaligus Pemilik Wahana Kolam Renang yang berlokasi di Dusun Karajan II Desa Mekarasih Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang diduga selalu berkelit dan tak bisa di Konfirmasi saat hendak di klarifikasi terkait Prosedur Perijinan Wahana Wisata Kolam Renang, bahkan surat dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) tak di gubris dengan banyak alasan dan selalu tak ada di tempat.
Kolam renang yang disebut-sebut milik seorang tokoh masyarakat Dusun Kalenraman Desa Gempol diduga belum mengantongi izin.
kolam renang yang sudah Louching selama beberapa tahun ini sudah dinikmati sejumlah warga pengunjung dari berbagai daerah di Kabupaten Karawang untuk bermain dan berenang dan minim petugas khusus yang mengawasi anak-anak yang bermain.
Andriyanto.S.H Ketua LPKNI Kabupaten Karawang menegaskan , "Wahana wisata kolam renang tanpa izin bisa berakibat fatal, baik dari segi hukum maupun keselamatan pengunjung. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengelola kolam renang untuk mengurus izin yang diperlukan dan memastikan standar keamanan yang memadai.," ucapanya.
Dirinya menambahkan bahwa Sanksi bagi wahana kolam renang yang tidak memiliki izin dapat berupa, Sanksi Administratif,Pencabutan izin usaha, Jika wahana kolam renang sudah memiliki izin usaha, namun tidak memenuhi persyaratan, maka izin usaha dapat dicabut bahkan Wahana kolam renang dapat dikenakan denda sebagai sanksi administratif, Wahana kolam renang dapat ditutup sementara sampai memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Bahkan lebih jauh Andriyanto mengatakan, pengusaha kolam renang kuga bisa kena Sanksi Pidana Hukuman penjara Jika wahana kolam renang tidak memiliki izin dan menyebabkan kerugian atau bahaya bagi pengunjung, maka pengelola dapat dikenakan hukuman penjara, " tegas nya.
Hal ini tentu menyalahi aturan dan bisa disegel oleh Satpol PP Kabupaten Karawang Sebab, beroperasinya kolam renang seharusnya sudah dilengkapi dengan izin-izin dari warga sekitar, RT, RW, kecamatan, dinas-dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Karawang, Bahkan diduga belum memiliki PBG dan juga IMB.
Red : innews
Komentar
Belum ada komentar !