Waaau !!! Dan Ada Apa ?.Oknum Pejabat Kelurahan Sucen Juru Tengah Dengan Bebas Leluasa Malakukan Pungutan Biaya Pembutan Surat Jual Beli Tanah.

PURWOREJO - INFONEWS TERKINI - Diduga telah  terjadi pungutan liar (Pungli) dalam proses pembuatan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah oleh oknum Pemerintah Kelurahan Sucen Juruh Tengah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Berawal pada saat korban Nanik dan Konaah akan mengurus Surat Pernyataan  terkait Jual Beli Tanah di Kantor Kelurahan Setempat.

Namun Oknum S diduga meminta biaya untuk penerbitan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah sebesar Rp 1,5jt Rupiah (Modusnya).dengan alasan  untuk keperluan Kas dan Merti Desa serta tambahan untuk biaya Wayangan,pada  (18/4/l 2023),

Nanik saat di temui dan dikonfirmasi  awak media Senin (16/10/2023) menjelaskan bahwa"Dirinya di minta Uang Rp 1,5juta,Nunik pun mengatakan " mana ada saya Uang segitu,  "Lalu akhirnya saya tawar dan saya membayar Rp1 juta,

Nanik juga menambahkan bahwa  si oknum tersebut (SBa) mengatakan pada nya  kalau bayar 1,5 juta kamu ga usah mikir RT, Rt biar jadi urusan kantor Kelurahan,"ujar Nanik( meniru Ucapan oknum SBa).

Selanjutnya Nanik pun menceritakan kalau dulu bapak saya ngurus Surat Pernyataan Jual Beli Tanah hanya bayar Kas sebesar Rp 10ribu rupiah saja  dan mungkin  kalau sekarang bayar Rp 100 Ribu atau Rp 200 ribu masih wajar lah "Keluh Nanik.

Pada saat beberapa awak media  dari berbagai Media menyambangi Kantor Kelurahan Sucen Juru Tengah 17/10/2023 untuk mengkonfirmasi ke  Lurah setempat terkait dugaan pungli.

sang lurah sedang tidak ada di tempat, dan hanya bertemu dengan oknum S,Oknum S kepada awak media  membenarkan kalau ada biaya untuk pembuatan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, "Cuma tidak memaksa seihklas nya saja jelas sang oknum( S).

"Sebenarnya saya tidak tau mas,saya hanya meneruskan kebiasaan pejabat sebelum nya,Dalil Oknum( S).

Terkait mengenai perihal biaya pembuatan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, tersebut Oknum S mengiyakan, dan mengatakan  Dana tersebut untuk persiapan Merti Desa dan persiapan kalau ada kunjungan  Bupati "Kata Sang oknum(S).

Saat sang oknum  ditanya oleh awak media apakah pak Lurah mengetahui, sang  Oknum( S) pun  menjawab, "Ya tntunya Pak lurah mengetahui lah mas jawab Sang oknum kepada awak media yang sedang mengkonfirmasi.

Korban lainya Konaat pada saat di temui  awak media di tempat usaha jual beli tananam hiasnya pada Rabu Sore 18/10/2023 kepada media mengatakan 

"Dulu waktu saya ngurus Akte jual beli tanah,Saya juga di minta biaya Rp 1,5 juta  dan disitu terjadi tawar menawar sehingga saya hanya bayar Rp 500ribu.

Konaat pun membeberkan beberapa alasan sang oknum (S) tersebut bahwa Alasannya untuk bantu Wayang Merti Desa. "beber Konaat.

Konaat pun menambahkan bahwa,"Sebenernya saya mau bayar Rp 1,5 juta asalkan ada bukti kwitansi dan  rincianya,tapi sang Oknum( S) tidak mau  memberikan kwitansi."Dan 

Setelah beberapa bulan kemudian, kemarin pagi tanggal Tanggal 18/10/2023 Pas saya baru pulang dari luar kota bahkan belum sampai Rumah, Oknum S sudah menunggu di Rumah, Untuk mengembalikan uang Rp 500rb biaya yang diminta saat pembuatan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Ukuran Tanah 10 Ubin dengan harga Rp 10 juta.

Saya tidak menerimanya, tapi sama Oknum S uang tersebut di taro di meja dibawah gelas teh kemudian Oknum S pamit Pergi, setelah itu Uang tersebut saya sedekah kan beber konaah,

hingga berita ini diterbitkan Lurah  Sucen Juru Tengah belum dapat ditemui dan di konfirmasi terkait perihal Permasalahan ini.

 

Editor  :  Wg

Red      :  Madya/ Ag Spt  (team)

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !