Tolak Revisi UU Penyiaran, Bebaskan Udin Lamatta Dan Agus Poboya

PALU - INFONEWS TERKINI - Semangat merebut keadilan, kebebasan dan kesetaraan adalah khittah,peradaban manusia Ia tak mungkin pudar di tiap zaman. (25/5/2024)

Hormat kepada kawan Jurnalis yang kembali turun jalan tolak Revisi UU Penyiaran di Tugu Titik Nol Kota Palu, Sulteng, dan serentak di berbagai Kota di Indonesia kemarin, 24 Mei 2024. Serupa tak sama dengan isu pencemaran nama baik sebagai Alat Pemukul Suara Kritis di UU ITE. 

Saat ini di Sulawesi tengah, ada 2 (dua) aktivis yang sedang hadapi Pasal Karet ini di level litigasi Pengadilan Dunia. 

1. Jurnalis Senior Hasanuddin Lamatta (Pemred Media Online infoaktual Tolitoli), Pelapor : Bupati Tolitoli 2017-2022, Pasal 27(3) UU ITE, tahap Kasasi MA.

2. Agus Aktivis Pemuda Poboya, Palu, Pelapor : Pihak Perusahaan Tambang. Tahap tingkat pertama Pengadilan Negeri.

Kedua _case_ ini sungguh merupakan batu uji  bagi para pihak, khususnya oknum Majelis Hakim di Badan-badan Peradilan di Indonesia (PN Palu dan Tolitoli, PT Sulteng dan Mahkamah Agung), atas kegelisahan dan kepercayaan publik, Masihkah Negeri ini menempatkan Pengadilan sebagai Benteng Merebut Keadilan,termasuk pula, batu uji bagi para pejuang keadilan hukum dimanapun berada. 

Putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Hafid (Aktivis HAM) 08-01-2024 barusan, yang dijerat delik defamasi serupa, sungguh masih sisakan seonggok keadilan Red.(Jhon)

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !