BOGOR,INFONEWS -
Tokoh Terkemuka di Cimanggu Bogor (H) Diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan Penggelapan serta Menjadi Mata Pencaharian demi Keuntunga Pribadi dan Keluarga Dilaporkan ke Polresta Bogor Kota
Kota Bogor
11 November 2024
Didampingi Kuasa Hukum, Riki Afriansyah Korban Penipuan dan Penggelan melakukan pelaporan ke Polresta Bogor Kota pada Minggu, 10 November 2024. (–
Kuasa Hukum Riki Afriansyah korban penipuan dan penggelapan yakni Iwan Setiawan, S.H. dan Muhammad Firdaus, S.H, mendampingi dan melakukan pelaporan ke Polresta Bogor Kota pada Minggu, 10 November 2024.
Kronologis kejadian berawal pada pertengahan tahun 2022 bahwa klien kami diminta untuk melakukan investasi di perusahaan milik (H) dengan jaminan yang diberikan oleh H adalah 2 unit kontrakan dan dalam kurun waktu 1 tahun uang akan dikembalikan kepada klien kami, karena melihat ketokohan (H) maka klien kami menyerahkan uang sesuai dengan permintaan (H) dengan jumlah 95 juta dan uang tersebut diberikan secara cash dan seketika di rumah (H) yang tidak jauh dari rumah yang sebagai jaminannya di Jalan Cimanggu Bharata RT 03/04 Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
“Setalah 1 tahun sekitar bulan Agustus 2023 Riki datang ke Rumah (H) untuk meminta uangnya untuk dikembalikan dikarenakan rumah yang menjadi jaminannya sudah di gadaikan kepada oramg lain namun (H) tidak dapat mengembalikan uang tersebut dan berbelit serta meminta waktu kembali untuk melakukan penyelesaiansanya dengan memberikan jaminan surat AJB Rumah Kontrakan tersebut dan Beberapa hari. Kemudian kami mendapat kabar bahwa ada korban lain juga yg memegang AJB tersebut dan kamipun meminta klarifikasi kepada (H) tentang AJB tersebut namun (H) tetap berkilah dan beralasan bahwa surat AJB dan Rumah yang sebgai Jaminan hanya di pegang oleh Riki namun fakta di lapangan bahwa ada 9 orang yang sudah memegang jaminan rumah tersebut, dan ini kami menduga bahwa sudah ada Tindak Pidananya Sesuai dengan Pasal 379a KUHPidana Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ” ujar Kuasa Hukum Riki, Iwan Setiawan, S.H saat memberikan keterangan.
Tanggal 8 November 2024, kami mendatangi H untuk mengkalrifikasi dan meminta uang itu dikembalikan sebesar 95 jt namu yang bersangkutan tetap berbelit dan beralasan bahkan menantang kami untuk memproses permasalahan ini ke jalur hukum bahkan plang kami di rumah yang menjadi objek perkara di rusak dan dicabut oleh H.
Pada Hari Minggu, 10 November 2024 kami mengambil langkah hukum dan langsung mendatangi MAPOLRESTA BOGOR KOTA, dan Laporan Kami di Terima dengan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL: B/651/XI/2024/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Selanjutnya, permasalahan atau perkara ini kami serahkan sepenuh Kepada Pihak Kepolisan Resort Kota Bogor Kota untuk melakukan penindakan yang dilakukan oleh H sesuai dengan peraturan perundangan-undang yang berlaku di indonesia dan agar tidak ada korban lain lagi...ujar Firdaus, SH.
Kami tidak ada tuntutan lebih tetapi tuntutan kami, ini harus ditindak dan diproses secara transparan agar para pengais keadilan mendapatkan keadilan yang baik. Kalau ini memenuhi unsur Pidanya , kami minta untuk di proses,” tutupnya.Iwan Setiawan, SH. Dan Muhammad Firdaus, S.H.
Red : Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !