JAKARTA INFONEWS - Tim Advokasi Tanah Rakyat (ATR) yang dipimpin oleh M. Ihsan Tanjung melakukan audiensi dengan MUI Pusat dan diterima oleh Sekjen MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan, MA di Kantor MUI Pusat Jalan Proklamasi Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa Tim ATR dibentuk untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.
"Pertimbangan lainnya adalah pidato Buya Anwar Abbas Wakil Ketum MUI dihadapan Presiden Jokowi dalam Kongres Ekonomi Ummat di Hotel Sultan Jakarta beberapa waktu lalu, bahwa "lebih dari 80% lahan yang ada di Indonesia, telah dikuasai oleh hanya 1% penduduk saja," ungkapnya.
Padahal tanah dan sumber daya alam yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia merupakan karunia Tuhan yang harus dikelola dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran bagi seluruh penduduk Indonesia.
Total luas Indonesia yaitu 5.180.053 Km2. Dengan luas daratan 1.922.570 Km2. 124 juta Ha atau (64,93 %) masih berupa kawasan hutan dan baru 67 juta Ha (35,07%) telah dibudidayakan melalui berbagai kegiatan.
Dengan demikian pelaksanaan reforma agraria dengan target sebesar 9 juta hektar dengan rincian 4,5 juta hektar legalisasi aset (sertifikasi tanah) dan 4,5 juta hektar redistribusi tanah (pembagian tanah untuk rakyat) harus terselesaikan.
"Untuk legalisasi aset terdiri dari 0,6 juta hektar lahan transmigrasi dan 3,9 juta hektar lahan milik masyarakat. Sedangkan untuk redistribusi, seluas 0,4 juta ha HGU tidak diperpanjang, diperbaharui, digunakan, dimanfaatkan atau tanah telantar negara lainnya serta 4,1 juta hektar yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dapat dituntaskan.
Tim ATR juga akan mendesak Kementerian Kehutanan mendukung pelaksanaannya sebab hutan ditentukan bukan berdasarkan fungsi ekologisnya, melainkan berdasarkan pemetaan suatu wilayah sebagai kawasan hutan.
Sebab prinsip itulah yang mendasari tindakan kriminalisasi atas akses rakyat yang dihidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan, juga terhadap pelaksanaan pendaftaran tanah yang diaktualkan melalui tindakan-tindakan represif oleh aparat penegak hukum.
"Korbannya sudah tidak terhitung, beberapa petugas pelaksana BPN di daerah dijadikan tumbal kepentingan korporasi,"
Sekjen MUI Pusat Dr. Amirsyah pun langsung mengapresiasi serta mendukung penuh atas maksud dan tujuan dibentuknya Tim ATR tersebut.
"Membela kepentingan rakyat termasuk di bidang agraria ini merupakan ibadah yang harus ditekuni dan jangka panjang,"
"Tidak bisa selesai hanya saat ini atau oleh kita sendiri, harus merangkul semua pihak agar kepentingan rakyat dapat diperjuangkan"
Sebab, lanjutnya, perjuangan ini harus dilakukan secara konsisten dan memiliki komitmen yang tinggi agar tidak menjadi perjuangan sesaat.
"Segera selenggarakan seminar dan lokakarya untuk melaunching program advokasi yang akan dilakukan oleh Tim ATR,"
"Sebaiknya, sarannya, Tim ATR independen agar bebas bergerak dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
"Nanti MUI, ormas, kampus dan tokoh-tokoh lainnya akan mendukung perjuangan tim ATR,"
Sementara Humas Tim ATR Dicky Ardi, SH MH mengungkapkan bahwa timnya juga berencana akan membuat seminar dan kajian terkait reforma agraria di kampus-kampus seluruh Indonesia dengan mengundang beberapa narasumber yang kompeten seperti Menteri ATR BPN, Menkopolhukam, Kapolri, Kejagung, MUI dan KPK RI.
"Serta akan menjalin kerjasama dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam hal penanganan perkara-perkara mafia tanah," Tutup Dicky kepada Awak Media.
Komentar
Mantab dan sucses slalu.
Rakyat lebih di utamakan..gaaassss poooollll...