Perusahaan Umum Daerah TIRTA BANTENG Kota Tangerang melaksanakan gelar temu pelanggan industri di D,Prima Hotel 31/5/2022
kegiatan ini dilaksanaka dalam rangka sosialisasi tentang Peraturan mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Keputusan Gubernur tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Tarif Air Minum bagi BUMD pengelola air minum di seluruh Provinsi Banten.
Sumarya selaku Direktur Utama Perumda Tirta Benteng menjelaskan sosialisasi kali ini diikuti oleh pelanggan berkategori industri. Sekitar 100 pelanggan terbesar dari 1.296 pelanggan industri yang ada di Kota Tangerang Dalam sosialisasi ini, Perumda Tirta Benteng
membangun komunikasi kepada pelanggan industri bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta Keputusan Gubernur,
maka tarif pengguna akan disesuaikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
," kata Sumarya."
Sumarya, menambahkan dengan penyesuaian tarif ini, maka tentunya Perumda Tirta Benteng berkomitmen akan selalu mengiringi penyesuaian tarif dengan peningkatan K3,
yaitu kualitas,
kuantitas dan kontinuitas.
"Dengan begitu, maka pelanggan industri dapat terpenuhi kebutuhan industrinya, yaitu air bersih dan air minum.
Tak terkecuali pelanggan rumah tangga dan kategori pelanggan lainnya," jelas Sumarya.
dalam temu pelanggan industri ini, maka Perumda Tirta Benteng juga membuka komunikasi terbuka terkait beberapa keluhan atau keinginan para pelanggan industri. Baik itu secara pelayanan atau kualitas air bersih dan minum yang disalurkan
"Diharapkan , temu pelanggan ini dapat membangun sinergi antar pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng. bajakan bisa memberikan kontribusi untuk Kota Tangerang,
Disamping bisa memperluas jaringan perpipaan dan jaringan pelayanan pada masyarakat Kota Tangerang," pungkasnya"
Sebagai informasi, sosialisasi Permendagri dan Keputusan Gubernur dipaparkan oleh para ahli. Diantaranya, Bagian Hukum Pemerintahan Kota Tangerang terkait penerapan ketentuan Permendagri, Kaprodi Magister Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa terkait pokok pengaturan dan implementasi keputusan Gubernur, serta dari Perumda Tirta Benteng terkait penerapan keputusan Gubernur dan peningkatan pelayanan. terhadap seluruh pengguna jasa dan pelanggan.
Komentar
Belum ada komentar !