GELAR TEMU PELANGGAN PERUMDA TIRTA BENTENG KOTA TANGERANG


Perusahaan Umum Daerah TIRTA BANTENG Kota Tangerang  melaksanakan gelar temu pelanggan industri di D,Prima Hotel  31/5/2022  
 kegiatan ini dilaksanaka dalam rangka sosialisasi tentang Peraturan mentri Dalam Negeri (Permendagri)  Nomor 21 tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta  Keputusan Gubernur tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Tarif Air Minum bagi BUMD pengelola air minum di seluruh  Provinsi Banten.
Sumarya selaku Direktur Utama Perumda Tirta Benteng menjelaskan sosialisasi kali ini diikuti oleh pelanggan berkategori industri. Sekitar 100 pelanggan terbesar dari 1.296 pelanggan industri yang ada di Kota Tangerang Dalam sosialisasi ini, Perumda Tirta Benteng

membangun komunikasi kepada  pelanggan industri bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta  Keputusan Gubernur,
 maka tarif pengguna akan disesuaikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
," kata  Sumarya."
Sumarya, menambahkan dengan penyesuaian tarif ini, maka tentunya Perumda Tirta Benteng berkomitmen akan selalu mengiringi penyesuaian tarif dengan peningkatan K3, 
yaitu kualitas, 
kuantitas dan kontinuitas.
"Dengan begitu, maka pelanggan industri dapat terpenuhi kebutuhan industrinya, yaitu air bersih dan air minum. 

Tak terkecuali pelanggan rumah tangga dan kategori pelanggan lainnya," jelas Sumarya.
dalam temu pelanggan industri ini, maka Perumda Tirta Benteng juga membuka komunikasi terbuka terkait beberapa keluhan atau keinginan para pelanggan industri. Baik itu secara pelayanan atau kualitas air bersih dan minum yang disalurkan
"Diharapkan , temu pelanggan ini dapat membangun  sinergi antar pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng. bajakan  bisa memberikan kontribusi untuk Kota Tangerang, 
Disamping bisa memperluas jaringan perpipaan dan jaringan pelayanan pada masyarakat Kota Tangerang," pungkasnya"
Sebagai informasi, sosialisasi Permendagri dan Keputusan Gubernur dipaparkan oleh para ahli. Diantaranya, Bagian Hukum Pemerintahan Kota Tangerang terkait penerapan ketentuan Permendagri, Kaprodi Magister Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa terkait pokok pengaturan dan implementasi keputusan Gubernur, serta dari Perumda Tirta Benteng terkait penerapan keputusan Gubernur dan peningkatan pelayanan. terhadap seluruh pengguna jasa dan pelanggan.

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !