Sungguh Sangat Memalukan, Oknum Pejabat Pemkab Purworejo Diduga Jalin Hubungan Terlarang Dengan Oknum Guru

PURWOREJO INFONEWS TERKINI -

Viralnya pemberitaan di beberapa media online dengan adanya dugaan skandal perselingkuhan antara salah satu oknum pejabat Pemda Kabupaten Purworejo berinisial FEN dengan oknum guru di Kabupaten Purworejo inisial NM kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Purworejo.

Margono, Kepala Sekolah di Purworejo tempat NM mengajar saat ditemui awak media membenarkan adanya isu tersebut dan NM sudah dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo,"jelas Margono.

Margono saat di temui  wartawan di salah satu sekolah di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (27/01/2024). mengungkapkan,"Kemarin kita juga sudah dipanggil oleh Kepala Dinas yang sebetulnya kita tidak tahu persis kejadian di luar jam sekolah," ungkap Margono 

Lebih lanjut, Margono juga menjelaskan, bahwa NM terkait pembelajaran di sekolah itu aktif namun karena NM juga mempunyai bisnis biro jasa jadi pihak sekolah juga tidak tahu kegiatan apa saja yang dilakukan oleh NM.

"NM sendiri diangkat PNS sejak tahun 2014. Terkait pemanggilan oleh Kepala Dinas kita sampaikan apa adanya bahwa NM itu menjalankan tugas di sekolah sesuai tugasnya,"jelasnya.

"Kalau saat ini NM sedang ijin cuti selama tiga hari mulai hari Kamis (25/01/2024) kemarin," paparnya

Margono juga  menegaskan, untuk terkait sanksi kepada yang bersangkutan itu bukan kewenangannya.   "untuk terkait siapa saja  yang memberikan sanksi,  " itu nanti kewenangan dari dinas, kita hanya menjalankannya. Untuk pembinaan kita lakukan setiap bulan sekali,"dan saya  berharap, semoga kasus tersebut cepat selesai dan diselesaikan dengan baik-baik dengan keluarganya. tegas Margono.

"Untuk sosok NM sendiri di sekolah juga baik, karena juga dia (NM) juga sebagai koordinator pantomim,  

"Mengenai terkait dengan laporan yang dilakukan oleh suami NM, Margono juga membenarkan suami NM sudah melaporkan ke Dinas Pendidikan Purworejo dan ke sekolah.

"Suami NM itu melaporkan ke pihak sekolah dengan bersurat pada tanggal 16 Januari 2024," pungkas Margono.

 

 

Red : Madya AgSp & team Innews Jateng

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !