Sudah Bayar Pengacara Masih Wajib Membayar Hak-Hak Istri yang Diceraikan

BANJARNEGARA - INFONEWS TERKINI -Nasib apes yang menimpa seorang karyawan Indomaret Yogyakarta yang telah menggugat istrinya karena sudah tidak ada kecocokan dengan dalil istrinya tidak patuh.

Namun setelah permohonannya diajukan, dirinya menggunakan Pengacara, karena istri yang diceraikan menggunakan pengacara juga dan menuntut hak-hak istri yang dicerai.

Namun naas baginya sudah membayar pengacara ia tetap harus membayar hak-hak istri yang dicerai apabila mau melaksanakan ikrar talaknya demi memperjelas status perkawinannya.

Hal ini menimpa sebut saja Laki-laki yang mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Banjarnegara itu Rahmat A asal dari Ajibarang yang bekerja di Indomaret Cabang Yogyakarta, dengan menggunakan pengacara Sebut saja X  

Rahmat A asal yang  hendak menceraikan istrinya yang bernama Septiyani asal Kutabanjarnegara Kab Banjarnegara. 

Pasangan tersebut  sudah dikaruniai dua orang anak, dan Rahmat diketahui sudah berpisah selama 24 bulan. 

Menurut Septiyani diketahui telah bahwa Rahmat A telah pindah ke lain hati dan menghamili wanita lain. 

Karena saking emosionalnya sang istri yang digugat itu menggunakan jasa pengacara DPC Ikadin Banjarnegara untuk pengurusan tersebut. 

Septiyani  kepada media ini mengatakan   

 "awalnya suami mengajukan sendiri namun karena saya menggunakan pengacara kemudia iapun gengsi mengggunakan pengacara, saya tetap menuntut hak-hak istri yang diceraikan, seperti nafkah lampau, iddah, mut’ah dan nafkah kedua anaknya tersebut.” Alhamdulilah dengan dibantu DPC Ikadin Banjarnegara hak-hak kami dapat dikabulkan sebagian, sesuai kepatutan kelayakan, dan kemampuan dari mantan suaminya yang menceraikan, pada Selasa (16/1-2024) sudah ditunaikan ikrar talak, dan suami membayar hak-hak istri yang dicerai senilai Rp 22,6 Juta,”  "jelas Septiyani 

Sementara itu ketua DPC Ikadin Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA di Sekretariat Kamis (18/1-2024)  berpesan ketika berhadapan dengan permasalahan tersebut, harus mencari solusi terbaik.ketika kliennya  seorang laki-laki yang mau menceraikan istripun kita memberikan pemahaman bahwa ketika mau menceraiakan istrinya ada kewajiban suami/mantan suami yang memberikan tuntutan/ hak-hak perlindungan terhadap kaum perempuan yang diceraikan.”

Kalau permasalahan itu, terkait klien kami,  Perkara 1595/Pdt.G/2023/PABA, waktu itu dia sudah kami beri saran agar memikirkan hak-hak istri yang dicerai, dan segera  dimusyawarahkan tanpa ngotot saling berlawanan, sepanjang  keadilannya  klien nya dipenuhi,” ungkapnya.

Maka dari itu DPC Ikadin Banjarnegara berpesan kalau ada permasalahan suami yang menceraiakan istrinya sepatutnya diberikan wejangan bahwa dia selain menceraiakan istrinya juga berkewajiban terhadap perlindungan hak-hak perempuan yang diceraikan seuai Kompilasi Hukum Islam.  dan Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam mengatur Hak-Hak Perempuan yang diceraikan seperti pada Pasal 41 huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban kepada bekas isteri. “ Dari pasal tersebut, dapat dilihat bahwa ada beberapa hak yang bisa diperoleh mantan istri dari mantan suami. 

Secara khusus, hak-hak tersebut diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Bab XVII. Pasal 149 KHI mengatur beberapa kewajiban mantan suami kepada mantan istri yang perkawinannya putus karena talak, diantaranya adalah memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul. Nafkah Mut’ah menurut Pasal 1 huruf (j) mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya. Berdasarkan Pasal 158 KHI Mut’ah dapat diberikan dengan syarat belum ditetapkan mahar bagi isteri ba’da al dukhul dan perceraiannya atas kehendak suami. ,” Maka kalau suami yang mengajukan kita dipihak Istrinya sebelum menggunakan jasa pengacara kita beri saran sebaiknya tidak usah pakai jasa Pengacara, biar tidak bayar dobel sudah bayar pengacara masih harus bayar hak-hak istri yang diceriakan, Kalau klien kita suami yang mengajukan cerai kita, sarankan pahitnya suami harus membayar kewajiban terkait hak-hak istri yang diceriakan jadi tidak menyesal memilih pengacara,”pungkasnya.

 

Editor.    :.  @Wg

Red.        :  Nyana (One)

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !