WONOSOBO INFONEWS -
Oknum Kepala Desa Ngalian, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Wadaslintang pada (19/1/2024) atas dugaan telah melakukan penjualan beberapa pohon penghijauan jalan provinsi milik DPUPR, Provinsi Jawa Tengah, kepada salah satu pedagang kayu berinisial (ES), yang sekaligus pedagang kayu tersebut sebagai pengeksekusi penebangan pohon dengan dibantu oleh anak buahnya.
Puluhan pohon milik DPUPR Provinsi Jawa Tengah yang di tebang tersebut berlokasi di sepanjang jalan Provinsi mulai dari Dusun Lemiring sampai perbatasan Trimulyo Desa Ngalian, Kecamatan Wadaslintang.
Akibat perbuatannya yang melanggar ketentuan maka oknum Kepala Desa tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Wadaslintang.
Selain itu, pembeli yang sekaligus pelaksana eksekusi penebangan pohon juga ikut dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Wadaslintang pada Kamis (18/1/2023).
Perwakilan dari warga masyarakat selaku pelapor kepada media mengatakan bahwa pihaknya dalam melaporkan permasalahan ini sudah sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan dan perbuatan kesewenang wenangan atau penyalahgunaan wewenang ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Dengan melihat kejadian ini maka kami selaku warga masyarakat yang sadar akan hukum maka kami melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian, karena hal ini sudah melanggar hukum,"jelasnya.
"Harapan kami semoga permasalahan ini harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.dan diharapkan pihak penegak hukum harus tegas dalam mengambil keputusan.
Selanjutnya awak media (18/1/2024) menuju ke kantor Polsek Wadaslintang ingin mencari keterangan terkait adanya penebangan pohon liar yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut, namun setelah sampai di Polsek Wadaslintang ternyata Aiptu Amirudin sedang ada tugas luar sehingga awak media menghubunginya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Aiptu Amirudin kepada awak media menyampaikan bahwa benar ada warga yang melaporkan bahwa telah terjadi penebangan pohon milik DPUPR di sepanjang jalan. Pihaknya belum bisa meminta keterangan kepada semua pihak baik itu terlapor dan pelapor. Menurutnya terkait permasalahan penebangan kayu tersebu sedang dalam proses dan nantinya akan dilakukan pemanggilan kepada pihak terlapor maupun pelapor untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Wadaslintang saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp (18/1/2024) sekira pukul 17:00 WIB kepada media menjelaskan bahwa terkait permasalahan aduan atau laporan yang di terimanya mengenai penebangan kayu yang di Ngalian saat ini sudah di tangani oleh pihak Kepolisian dan semua yang terkait akan dipanggil dan dimintai keterangan,"jelasnya.
Hingga berita ini di terbitkan (19/1/2024) permasalahan tersebut sedang dalam proses penanganan pihak Kepolisian.
Red : Innews team Jateng
Komentar
Belum ada komentar !