Polemik Operasional Pabrik Blesscon di Banjarnegara: Antara Investasi, Legalitas, dan Dugaan Pelanggaran Berat


[Polemik Operasional Pabrik Blesscon di Banjarnegara: Antara Investasi, Legalitas, dan Dugaan Pelanggaran Berat]

Polemik Operasional Pabrik Blesscon di Banjarnegara: Antara Investasi, Legalitas, dan Dugaan Pelanggaran Berat

BANJARNEGARA- INFONEWS TERKINI

Operasional pabrik bata ringan (hebel) milik PT Superior Prima Sukses (Blesscon) di Kabupaten Banjarnegara kini tengah menjadi sorotan tajam berbagai pihak. 

Polemik ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau melakukan aksi kontrol sosial yang mengungkap serangkaian dugaan pelanggaran serius, mulai dari masalah perizinan hingga keselamatan kerja.

​Klarifikasi Manajemen: Izin dalam Proses.

​Perwakilan manajemen PT Superior Prima Sukses, Aji (HRD),saat ditemui wartawan  memberikan klarifikasi mengenai status legalitas perusahaan. Aji mengakui bahwa saat ini seluruh berkas perizinan memang masih dalam proses pengurusan,meskipun izin belum sepenuhnya rampung, 

Aji juga  menjelaskan bahwa operasional pabrik telah berjalan berdasarkan referensi dari pemerintah daerah terkait fungsionalitasnya.

 Langkah ini diambil sembari perusahaan berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi yang diperlukan. dan selain itu, "pihak perusahaan mengklaim telah melakukan uji lingkungan terhadap udara dan air sebanyak dua kali dengan hasil yang berada di bawah ambang batas.

*​Dukungan Investasi dan Desakan Regulasi LSM Harimau,*

​Ketua Umum LSM Harimau, Tony Syarifuddin Hidayat, menegaskan bahwa organisasinya sangat mendukung masuknya investasi ke Banjarnegara demi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, ia menekankan bahwa investasi tidak boleh menabrak aturan yang berlaku.

​”Aspek regulasi dan kepatuhan aturan harus tetap menjadi prioritas utama. Pemenuhan izin seperti PBG dan AMDAL bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen perlindungan bagi lingkungan dan masyarakat,” tegas Tony.

​Empat Poin Sorotan Utama dan Dugaan Pelanggaran Hukum

​LSM Harimau memaparkan hasil investigasi lapangan yang mencakup empat kategori pelanggaran berat:

​1. Legalitas dan Izin Lingkungan (AMDAL)

Pabrik diduga melakukan ekspansi lini produksi tanpa persetujuan teknis dan izin lingkungan yang sah. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, setiap entitas yang beroperasi tanpa izin lingkungan dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

​ - Alih Fungsi Lahan dan Tata Ruang

Fasilitas produksi ini diduga kuat berdiri di atas zona yang seharusnya diperuntukkan bagi kawasan pertanian, bukan industri manufaktur berat. Dugaan pelanggaran ini menabrak UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Berdasarkan aturan tersebut, perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun.

​ *Standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja*

Investigasi lapangan mensinyalir adanya pengabaian standar K3 yang masif. Ditemukan pekerja yang tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) memadai, seperti masker respirator untuk debu silika dan sepatu safety. 

Hal ini melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3. Jika terbukti abai hingga menyebabkan kecelakaan fatal, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana kelalaian.

​ *Dugaan Praktik Gratifikasi

Kejanggalan di mana pabrik tetap melenggang melakukan produksi massal meski izin belum lengkap memicu spekulasi adanya praktik gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat. Praktisi hukum mendesak lembaga antirasuah seperti KPK atau Tim Saber Pungli untuk turun tangan. Sesuai UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor), gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dapat dipidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun.

*​Harapan dan Tindak Lanjut*

​LSM Harimau mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Audit ruang dan evaluasi total terhadap izin operasional Blesscon menjadi mutlak dilakukan demi menjaga kepastian hukum bagi konsumen serta perlindungan lingkungan di wilayah Banjarnegara.

(Tim)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka