[Sidang Tahap Pertama, Di PN Banjarnegara Kelima Terdakwa Kasus Pengeroyokan Di Ratamba Dihadirkan Pihak Korban Berharap JPU Dan Hakim Tegakkan Keadilan]
BANJARNEGARA-INFONEWS-TERKINI-Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Ratamba Banjarnegara yang terjadi pada (12/2/2025) lalu yang menimpa salah seorang korban bernama korban Aji Setiawan seorang warga Banjarnegara akhirnya memasuki babak persidangan
Sidang tahap pertama kasus penganiayaan yang terjadi di desa Ratamba Pejawaran tersebut dilaksanakan dan berlangsung di Pengadilan negeri Banjarnegara pada Rabu (5/11/2025).
Namun yang menjadi pertanyaan dan sorotan publik ada apa banyak oknum pihak dari salah satu instansi berseragam putih banyak hadir, "ada apa,? "dan apa kapasitasnya dalam kasus ini , sehingga berbondong bondong hadir sidang pertama kasus penganiayaan ini
Sidang perdana kasus penganiayaan ini dipimpin oleh jaksa penuntut umum antara lain Teguh Iskandar, SH dengan Anggota Taufik Hidayat, SH, MH, Yogi Abilo Pangestu, SH dengan perkara nomer 84/Pid.B/2025/PN Bnr dan pihak jaksa penuntut menghadirkan para terdakwa untuk. mendengarkan dakwaan penuntut umum.
Terkait kasus tersebut pihak keluarga korban saat di konfirmasi wartawan mengungkapkan, "Pihaknya berharap agar pihak Pengadilan Negeri Banjarnegara dapat menjalankan tugasnya sesuai apa yang kami harapkan, yaitu pelaku untuk dapat di kenakan sanksi hukum sesuai Hukum Undang Undang hukum Pidana, " kami berharap agar pihak JPU Maupun Hakim yang bertugas dapat tegak lurus dalam menjalankan tugasnya, "Ya sekali lagi saya tegaskan bahwa kami pihak keluarga dan juga kerabat korban berharap agar pihak Jaksa Penuntut Umum dan Hakim terpengaruh oleh beberapa oknum dari instansi tertentu yang tidak memiliki kapasitas terkait kasus ini. "Karena kasus ini adalah murni tindakan personil atau pribadi para terdakwa. Harapnya
Dilokasi terpisah para kerabat korban yang hampir rata rata Engan menyebutkan namanya kepada wartawan mengatakan. Pihak JPU dan Hakim dalam menjalankan tugas persidangan dalam kasus ini harus tegas dan tegak lurus, karena ini apa bila terdakwa tidak dihukum sesuai dengan undang undang hukum pidana, maka pastinya tindak kekerasan pasti akan terjadi kembali. sidang ini publik selalu memantau bagaimana hasilnya nanti kita lihat saja. karena banyak dugaan yang kasak kusuk dari beberapa pihak entah apa sebenarnya kepentingannya dalam kasus ini,
Selanjutnya dilokasi yang berbeda Aji Setiawan korban Penganiayaan saat di temui wartawan menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut keadilan,
"Dalam kasus yang menimpa diri saya ini "Saya harap agar para pelaku atau terdakwa dihukum seberat beratnya sesuai pasal pasal yang sudah disangkakan, "dan saya harap pihak JPU maupun hakim untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai Hukum dan perundang undangan.yang berlaku "dan jangan sampai terintervensi dari pihak pihak manapun,
"JPU dan Hakim harus tegak lurus. Karna kasus ini murni perbuatan personal kelima terdakwa, dan tidak ada kaitannya dengan pihak instansi maupun kelompok, kasus ini murni personal. "saya selaku korban sekali lagi berharap agar pihak pihak lain yang bukan kapasitasnya jangan mengintervensi pihak yang sedang menjalankan tugas demi Hukum,
"Karena mengenai kasus yang saya alami sudah kewenangan pihak kejaksaan dan pengadilan atas nama Hukum, "jangan ada pihak luar yang cawe cawe dalam sidang ini, Skali lagi saya tegaskan ini kasus personal, "Terdakwa berani berbuat ya harus menerima konsekwensinya tidak ada yang kebal hukum.
Aji Setiawan (pelapor) juga menambahkan bahwa ia berharap agar kasus ini membuahkan hasil yang sesuai dengan apa yang saya harapkan hukuman ya g sesuai dengan UU yang berlaku, "Bagi saya dalam kasus ini tidak ada Restoratif Justice, karena apa bila dilakukan RJ nantinya dikhawatirkan akan ada kejadian seperti ini terulang kembali, yaaah buat pembelajaran dan efek jera bagi para pelaku kekerasan.
Selanjutnya Harmono SH MM, CLa selaku kuasa hukum korban saat di konfirmasi wartawan mengatakan, "Sudah selayaknya Jaksa penuntut umum mewakili negara hadir dalam sidang tersebut berfungsi sebagai penegakan hukum. "Apapun dalilnya penganiayaan pengeroyokan adalah kejahatan, "jaksa harus mendakwa sesuai dengan perbuatan pelaku "karena secara hukum pelaku melakukan kesalahan maka secara hukum harus didakwa, dan dituntut sesuai hukum pidana atas perbuatannya, " tegas Harmono SH CLa.
Red: Tim Innews jateng
Infonews871
Komentar
Belum ada komentar !